Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Pekan Depan, dr JM Akan Diperiksa Penyidik Polda Papua

Kompol  Adonan Magopang, S.IK ( FOTO: Elfira Halifa /cepos )

Terkait Kasus Purtier Placenta

JAYAPURA- Pekan depan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua akan memanggil dr JM yang diduga sebagai pamasok Purtier Placenta di Provinsi Papua.

 Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol  Adonan Magopang, S.IK menyampaikan, beberapa hari lalu kasus Purtier Placenta yang melibatkan dr JM sudah dilakukan gelar perkara.

 “Dalam hasil gelar perkara, kasus ini disepakati untuk dinaikan ke tahap sidik. Selanjutnya direkomendasikan untuk digelar dan akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan. Setelah itu kita akan periksa dr JM sesuai rekomendas, berarti dia sebagai tersangka,” ucap Adonan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (1/4).

 Lanjutnya, dengan merebahnya wabah Covid-19. Maka pemeriksaan dr JM akan dilakukan tidak seperti sebelumnya. Misalkan, jika yang bersangkutan dipanggil lalu berkenang hadir maka akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Ada Beberapa Alasan, Bidang Damkar Harus Jadi OPD Sendiri

 “Jangan sampai yang bersangkutan termasuk ODP atau PDP, kitakan belum tau juga. Apalagi statusnya juga sebagai seorang dokter yang kemungkinan sedang dibutuhkan di rumah sakit saat ini,” jelasnya.

Kalaupun yang bersangkutan baru kembali dari daerah yang terinfeksi Corona, maka cara pemeriksaannya dilakukan secara jarak jauh dengan cara mengirimkan daftar pertanyaan via imel atau nanti bisa dilakukan dengan cara vidio conference untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tinggal nanti dr JM posisinya dimana kita tinggal serahkan untuk tanda tangan atau yang bersangkuta datang ke Polda untuk tandatangan BAP, mengingat dengan situasi yang ada,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kasus ini sebanyak 5 saksi telah dimintai keterangannya. Mereka diantaranya yakni saksi ahli dari Balai POM, rekan kerja dr JM dan pelapor yang menjadi korban. “Selain dr JM yang diperiksa, kemungkinan ada pelaku lainnya tergantung petunjuk jaksa nantinya,” terangnya.

Baca Juga :  Empat Mahasiswa Diwisuda, Frans Pekey Terbang ke Boston

 Sebelumnya, dalam pemeriksaan Polda Papua. Purtier placenta diduga sebagai suplemen dan belum mendapat ijin layak edar dari Balai POM dan purtier placenta diduga diperkenalkan sebagai pengganti ARV bagi penderita HIV/AIDS di Papua.

 Dalam penyidikan, Polda Papua telah menyita 30 kotak purtier placenta yang setiap kotaknya berisi 60 butir dengan harga Rp 6 juta per kotaknya. Padahal untuk penjualan purtier placenta di pulau Jawa dan sekitarnya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per kotak.

 Kompol  Adonan Magopang menyebut, dr JM disangkakan pasal pasal 197 jo 106 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fia/wen)

Kompol  Adonan Magopang, S.IK ( FOTO: Elfira Halifa /cepos )

Terkait Kasus Purtier Placenta

JAYAPURA- Pekan depan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua akan memanggil dr JM yang diduga sebagai pamasok Purtier Placenta di Provinsi Papua.

 Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol  Adonan Magopang, S.IK menyampaikan, beberapa hari lalu kasus Purtier Placenta yang melibatkan dr JM sudah dilakukan gelar perkara.

 “Dalam hasil gelar perkara, kasus ini disepakati untuk dinaikan ke tahap sidik. Selanjutnya direkomendasikan untuk digelar dan akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan. Setelah itu kita akan periksa dr JM sesuai rekomendas, berarti dia sebagai tersangka,” ucap Adonan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (1/4).

 Lanjutnya, dengan merebahnya wabah Covid-19. Maka pemeriksaan dr JM akan dilakukan tidak seperti sebelumnya. Misalkan, jika yang bersangkutan dipanggil lalu berkenang hadir maka akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Siapkan Tim Pantau Pemotongan Hewan Kurban

 “Jangan sampai yang bersangkutan termasuk ODP atau PDP, kitakan belum tau juga. Apalagi statusnya juga sebagai seorang dokter yang kemungkinan sedang dibutuhkan di rumah sakit saat ini,” jelasnya.

Kalaupun yang bersangkutan baru kembali dari daerah yang terinfeksi Corona, maka cara pemeriksaannya dilakukan secara jarak jauh dengan cara mengirimkan daftar pertanyaan via imel atau nanti bisa dilakukan dengan cara vidio conference untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tinggal nanti dr JM posisinya dimana kita tinggal serahkan untuk tanda tangan atau yang bersangkuta datang ke Polda untuk tandatangan BAP, mengingat dengan situasi yang ada,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kasus ini sebanyak 5 saksi telah dimintai keterangannya. Mereka diantaranya yakni saksi ahli dari Balai POM, rekan kerja dr JM dan pelapor yang menjadi korban. “Selain dr JM yang diperiksa, kemungkinan ada pelaku lainnya tergantung petunjuk jaksa nantinya,” terangnya.

Baca Juga :  Satu Bangunan Pemerintah di Taman Anafre Terbakar

 Sebelumnya, dalam pemeriksaan Polda Papua. Purtier placenta diduga sebagai suplemen dan belum mendapat ijin layak edar dari Balai POM dan purtier placenta diduga diperkenalkan sebagai pengganti ARV bagi penderita HIV/AIDS di Papua.

 Dalam penyidikan, Polda Papua telah menyita 30 kotak purtier placenta yang setiap kotaknya berisi 60 butir dengan harga Rp 6 juta per kotaknya. Padahal untuk penjualan purtier placenta di pulau Jawa dan sekitarnya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per kotak.

 Kompol  Adonan Magopang menyebut, dr JM disangkakan pasal pasal 197 jo 106 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya