Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Serahkan Aset Mobil Dinas Senilai Rp 4 M

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, serahkan 10 unit kendaraan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Adapun, kendaraan tersebut ditarik dari para pejabat yang sudah pensiun di berbagai daerah yang ada di Kota Jayapura dan Kabupaten Biak.

  Kepala Kejari Jayapura, Alexander Sinuraya menyampaikan, penarikan aset tersebut setelah pihaknya diberi surat kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam rangka pemulihan aset khususnya kendaraan roda empat yang memang secara catatan barang milik negara ini tercatat di Pemkab Mamberamo Raya tetapi tidak diketahui ada dimana barangnya.

  “Atas dasar surat tersebut, sehingga kami membentuk tim yang dipimpin oleh Kasidatun melalui pengacara negara dengan melakukan berbagai upaya. Termaksud menghubungi para pihak penguasa kendaraan tersebut untuk melakukan pertemuan, dari hasil pertemuan tersebut sehingga pada Senin (30/10), kami memperoleh 10 unit kendaraan dan langsung diserahkan ke Pemerintah Mamberamo Raya,” papar Sinuraya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari Jayapura, Senin (30/10) kemarin.

Baca Juga :  Stok Obat Kosong, Pasien Kanker Dipulangkan

  Sinuraya membeberkan, kendaraan yang ditarik tersebut tidak dilakukan di satu tempat. Melainkan dari berbagai daerah seperti Kabupaten, Kota Jayapura, Polimak, dan Biak. Adapun aset yang ditarik diperkirakan bernilai Rp 4 M

  “Pada umumnya, yang memiliki kendaraan milik negara ini adalah pensiunan ASN Kabupaten Mamberamo Raya. Yang memang pada saat menjabat memiliki dan menguasai mobil dinas tersebut,” ungkapnya.

  Adapun kendaraan tersebut diantaranya adalah 9 Hilux dan satu Daihatsu Pick up. Yang terpenting dari pengembalian aset tersebut, kata Sinuraya, agar aset milik Pemda Mamberamo Raya harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan bagaimana ASN dapat memahami bahwa penggunaan kenderaan haruslah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.

Baca Juga :  Hasil Tidak Memuaskan, LP3K akan Lakukan Evaluasi 

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, serahkan 10 unit kendaraan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Adapun, kendaraan tersebut ditarik dari para pejabat yang sudah pensiun di berbagai daerah yang ada di Kota Jayapura dan Kabupaten Biak.

  Kepala Kejari Jayapura, Alexander Sinuraya menyampaikan, penarikan aset tersebut setelah pihaknya diberi surat kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam rangka pemulihan aset khususnya kendaraan roda empat yang memang secara catatan barang milik negara ini tercatat di Pemkab Mamberamo Raya tetapi tidak diketahui ada dimana barangnya.

  “Atas dasar surat tersebut, sehingga kami membentuk tim yang dipimpin oleh Kasidatun melalui pengacara negara dengan melakukan berbagai upaya. Termaksud menghubungi para pihak penguasa kendaraan tersebut untuk melakukan pertemuan, dari hasil pertemuan tersebut sehingga pada Senin (30/10), kami memperoleh 10 unit kendaraan dan langsung diserahkan ke Pemerintah Mamberamo Raya,” papar Sinuraya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari Jayapura, Senin (30/10) kemarin.

Baca Juga :  Hari ini Persipura Tantang Pra PON Papua

  Sinuraya membeberkan, kendaraan yang ditarik tersebut tidak dilakukan di satu tempat. Melainkan dari berbagai daerah seperti Kabupaten, Kota Jayapura, Polimak, dan Biak. Adapun aset yang ditarik diperkirakan bernilai Rp 4 M

  “Pada umumnya, yang memiliki kendaraan milik negara ini adalah pensiunan ASN Kabupaten Mamberamo Raya. Yang memang pada saat menjabat memiliki dan menguasai mobil dinas tersebut,” ungkapnya.

  Adapun kendaraan tersebut diantaranya adalah 9 Hilux dan satu Daihatsu Pick up. Yang terpenting dari pengembalian aset tersebut, kata Sinuraya, agar aset milik Pemda Mamberamo Raya harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan bagaimana ASN dapat memahami bahwa penggunaan kenderaan haruslah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.

Baca Juga :  Gagal Maksimalkan Laga Kandang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya