“Sehingga setelah jam 09.00 baru mereka bisa beroperasi Karena paginya itu ada pegawai kantor dan juga anak-anak sekolah,” katanya.
Dia mengatakan, untuk kewenangan penindakan terhadap para pelanggar di luar ketentuan itu, ada di pihak Kepolisian. Pemerintah Kota Jayapura hanya mengeluarkan regulasinya.
Namun demikian pihaknya selalu mempertegas aturan itu dalam penerapannya terutama melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan walikota yang sudah diterbitkan oleh Walikota Jayapura.
“Jadi itu ada jam-jam operasionalnya yang harus diikuti oleh semua pelaku usaha terutama alat berat dan juga peti kemas,” katanya. (roy/tri)