Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Aturan Jam Operasional Angkutan Kontainer Dilanggar

JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku berdasarkan pengetahuannya selama ini,  pihaknya telah mendapatkan adanya beberapa kendaraan angkutan berat seperti kendaraan truk tronton atau truk muatan peti kemas/kontainer yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

  “Kalau kita amati di jalan ada satu-satu (yang melanggar aturan). Tapi pada prinsipnya itu sudah disosialisasikan sejak peraturan wali kota itu ada,” kata Justin Sitorus, Senin (30/10).

Justin Sitorus (FOTO:Robert Mboik/Cepos)

   Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton.  “Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas,” ujar Sitorus

Baca Juga :  Gedung DPRP Rusak, Aktifitas Ikut Terganggu

   Dia mengatakan pengaturan waktu yang sudah ditetapkan melalui peraturan Walikota Jayapura itu untuk operasional kendaraan berat tersebut dimulai pukul 09.00 WIT ke atas.  Dalam aturan itu ditegaskan pukul 06.00- 09.00 WIT tidak boleh beraktivitas karena itu jam sibuk.

JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku berdasarkan pengetahuannya selama ini,  pihaknya telah mendapatkan adanya beberapa kendaraan angkutan berat seperti kendaraan truk tronton atau truk muatan peti kemas/kontainer yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

  “Kalau kita amati di jalan ada satu-satu (yang melanggar aturan). Tapi pada prinsipnya itu sudah disosialisasikan sejak peraturan wali kota itu ada,” kata Justin Sitorus, Senin (30/10).

Justin Sitorus (FOTO:Robert Mboik/Cepos)

   Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton.  “Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas,” ujar Sitorus

Baca Juga :  Pingsan Saat Nyopir, Pengemudi Taxi Abe-Waena Meninggal

   Dia mengatakan pengaturan waktu yang sudah ditetapkan melalui peraturan Walikota Jayapura itu untuk operasional kendaraan berat tersebut dimulai pukul 09.00 WIT ke atas.  Dalam aturan itu ditegaskan pukul 06.00- 09.00 WIT tidak boleh beraktivitas karena itu jam sibuk.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya