JAYAPURA-Meski sudah diingatkan berulang – ulang terkait sanksi bagi anggota Polisi yang melakukan pelanggaran, ternyata hingga kini masih saja ditemukan oknum anggota Polisi yang berulah. Ini seperti yang dilakukan lima anggota Polresta yakni Briptu JS, Bripda AE, Bripda YS, Bripda DR dan Bripda SA yang dievaluasi ternyata sering tidak menjalankan tugas.
Alhasil, kelimanya pada Kamis (28/3) pagi dihadirkan dalam sidang disiplin yang digelar di Aula Mapolresta Jayapura Kota. Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana yang mengambil palu sidang didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag SDM AKP Heru Prasmono serta Penuntut yakni Kasi Propam Ipda Basriman.
Terduga pelanggar didampingi AKP Roedy Rubianto. Sidang disiplin ini menghadirkan kelimanya yang disebut melakukan pelanggaran tidak melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin.
Dari hasil pelaksanaan sidang disiplin terhadap kelima pelanggar berdasarkan kesimpulan keseluruhan riwayat persidangan, keduanya dijatuhi hukuman disiplin oleh ketua sidang. “Kelima terduga pelanggar dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 21 hari,” jelas Wakapolresta.
AKBP Deni menegaskan bahwa disiplin dalam pelaksanaan tugas merupakan kehormatan anggota Polri, untuk itu kepada seluruh personel Polresta Jayapura Kota pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan untuk disiplin dan tanggung jawab dalam bertugasnya.
“Ini juga untuk mewujudkan postur Polri yang baik dalam pelaksanaan tugas. Jadi kalau sudah diberi tanggungjawab sepatutnya dilaksanakan sepenuh hati sebab kami juga memberlaukan system reward and punishment,” imbuh Wakapolres. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos