Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Banyak Parpol dan Caleg Tidak Taat Aturan

Para petugas gabungan dari Bawaslum Satpol PP dan Kepolisian saat menurunkan berbagai APK yang didirikan di wilayah yang salah, pada Kamis (28/02).( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura dan Polresta Jayapura untuk memberikan pengaman dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Jayapura yang berlangsung, pada Kamis (28/02).

Adapun  APK yang tidak sesuai zona dan ditertibkan oleh pihak terkait sejumlah 20 APK dari Caleg DPR RI, 25 APK dari  Caleg DPR Papua, Caleg DPRD Kota sebanyak 53 APK, Cawapres sebanyak 2 APK yang terdiri dari 16 partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.

Baca Juga :  Spot Wisata di Jayapura Menjamur

Dimana melihat data total secara keseluruhan Caleg DPRD Kota yang menempati jumlah yang paling banyak dengan sebanyak 53 APK. Sedangkan yang paling sedikit adalah APK dari Capres dan Cawapres yakni berjumlah 2 APK.

Tentu hal ini sangat memperihatinkan dimana begitu banyak para peserta pemilu baik itu parpol maupun para caleg hingga capres dan cawapres yang masi memasang APK tidak mentaati aturan zonasi Bawaslu Kota Jayapura dalam memasang APK yang ada.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Johan Zakarias Rumsarwir bahwa penertiban APK tersebut  ditujukan terhadap APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018 tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota Jayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak Melalui Pekan Panutan

“Dimana pada penertiban hari pertama yang kita mulai tadi pada jam 10;00 WIT pagi hari dan selesai pada jam 16.00 WIT dan akan dilanjutkan besok,”ujarnya.

   Dalam penertiban APK kali ini dikerahkan 28 orang personil Satpol PP, sekitar 15 personil Kepolisian dibantu dengan anggota Panwas tingkat Distrik se-Kota Jayapura dan beberapa pengawas kelurahan kampung di wilayah Distrik Heram dan Distrik Abepura sehingga jumlah personil yang melaksanakan penertiban APK berkisar 68 orang.

Bawaslu Kota Jayapura akan melanjutkan penertiban APK pada hari Sabtu (2/3) untuk wilayah Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.

Nantinya diharapkan jalan-jalan Protokol Kota Jayapura telah bersih dari APK yang tidak sesuai dengan zona penempatannya.(kim/gin).

Para petugas gabungan dari Bawaslum Satpol PP dan Kepolisian saat menurunkan berbagai APK yang didirikan di wilayah yang salah, pada Kamis (28/02).( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura dan Polresta Jayapura untuk memberikan pengaman dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Jayapura yang berlangsung, pada Kamis (28/02).

Adapun  APK yang tidak sesuai zona dan ditertibkan oleh pihak terkait sejumlah 20 APK dari Caleg DPR RI, 25 APK dari  Caleg DPR Papua, Caleg DPRD Kota sebanyak 53 APK, Cawapres sebanyak 2 APK yang terdiri dari 16 partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.

Baca Juga :  Palang di TPU Buper Dibuka, ini Harapan Suku Kaigere

Dimana melihat data total secara keseluruhan Caleg DPRD Kota yang menempati jumlah yang paling banyak dengan sebanyak 53 APK. Sedangkan yang paling sedikit adalah APK dari Capres dan Cawapres yakni berjumlah 2 APK.

Tentu hal ini sangat memperihatinkan dimana begitu banyak para peserta pemilu baik itu parpol maupun para caleg hingga capres dan cawapres yang masi memasang APK tidak mentaati aturan zonasi Bawaslu Kota Jayapura dalam memasang APK yang ada.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Johan Zakarias Rumsarwir bahwa penertiban APK tersebut  ditujukan terhadap APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018 tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota Jayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga :  Spot Wisata di Jayapura Menjamur

“Dimana pada penertiban hari pertama yang kita mulai tadi pada jam 10;00 WIT pagi hari dan selesai pada jam 16.00 WIT dan akan dilanjutkan besok,”ujarnya.

   Dalam penertiban APK kali ini dikerahkan 28 orang personil Satpol PP, sekitar 15 personil Kepolisian dibantu dengan anggota Panwas tingkat Distrik se-Kota Jayapura dan beberapa pengawas kelurahan kampung di wilayah Distrik Heram dan Distrik Abepura sehingga jumlah personil yang melaksanakan penertiban APK berkisar 68 orang.

Bawaslu Kota Jayapura akan melanjutkan penertiban APK pada hari Sabtu (2/3) untuk wilayah Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.

Nantinya diharapkan jalan-jalan Protokol Kota Jayapura telah bersih dari APK yang tidak sesuai dengan zona penempatannya.(kim/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya