Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Perusak Hutan Bakau Divonis 3,5 Tahun

JAYAPURA-Terdakwa kasus pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid,  akhirnya dijatuhi hukuman  penjara selama 3 tahun 6 bulan, atau 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura y ang dipimpin oleh hakim ketua Hababan didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (30/1).  Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

      James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.

  Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, dilakukan atas direkomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.

Baca Juga :  KPK Awasi 10 Proyek Strategis di Kota Jayapura

  “Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cendwrawasih Pos usai sidang Putusan di PN Jayapura, Selasa  (30/1).

  Diapun menyebut di dalam Surat Rokomendasi penimbunan hutan mangrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun sebesar 40 meter persegi. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya

   “Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya

JAYAPURA-Terdakwa kasus pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid,  akhirnya dijatuhi hukuman  penjara selama 3 tahun 6 bulan, atau 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura y ang dipimpin oleh hakim ketua Hababan didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (30/1).  Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

      James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.

  Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, dilakukan atas direkomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.

Baca Juga :  ULMWP Lapago Kukuhkan Panitia Penyambutan Dewan HAM PBB

  “Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cendwrawasih Pos usai sidang Putusan di PN Jayapura, Selasa  (30/1).

  Diapun menyebut di dalam Surat Rokomendasi penimbunan hutan mangrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun sebesar 40 meter persegi. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya

   “Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya