Lalu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan atau, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh negara.
Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan berpatokan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ( KEPPH) yang merupakan pegangan bagi para hakim di seluruh Indonesia serta pedoman bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” terangnya.
Hal itu lanjutnya bertujuan agar, hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mematuhi prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, KY juga ikut menjaga proses persidangan agar dapat berjalan secara adil bagi para pihak yang berperkara, termasuk mengawal proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu dan pemilihan pada mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Serta mendorong kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan pemantauan peradilan secara mandiri agar terciptanya peradilan yang fair dan adil serta terjaganya perilaku hakim.
“Dengan demikian, diharapkan dari seluruh stakeholder yang ada, baik itu dari instansi atau lembaga pemerintah maupun non pemerintah ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan perkara pemilu,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos