Thursday, June 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Pemkab Mimika Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Aktivitas Galian C

MIMIKA – Dilema serius kini tengah melanda Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai aktivitas tambang ilegal atau galian C yang kian merajalela di dalam kota Timika.

Seperti diketahui bahwa pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di tanah Amungsa.

Kini, salah satu dari sekian banyak lokasi galian C di wilayah kota yang kian memperihatinkan adalah tempat pengambilan material yang berada di Jalan Cenderawasih, area Kali Selamat Datang, SP2, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.

Selain merusak lingkungan, dampak dari aktivitas ini ternyata juga diakui sebagai salah satu pemicu utama tingginya angka malaria di Timika. Pernyataan ini secara mengejutkan disampaikan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada wartawan saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga :  Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum 

“Ternyata salah satu yang menyebabkan malaria cukup tinggi itu karena galian C di dalam kota Timika. Genangan air banyak, menjadi (sarang ideal-red) bagi perkembangbiakan nyamuk malaria disana,” terang Johannes Rettob. Meski jelas-jelas merusak lingkungan dan disebut-sebut sebagai dalang di balik tingginya angka malaria, aktivitas ini seolah tidak dihentikan.

Pemkab Mimika bahkan terkesan tidak memiliki upaya untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi persoalan tersebut. Johannes menyebutkan, Pemkab Mimika masih belum dapat mengambil langkah serius untuk melakukan penanganan terkait galian C karena dilema soal perizinan.

Dia bilang, Pemkab Mimika bisa saja melakukan penertiban, akan tetapi bertabrakan dengan kewenangan dari pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin soal galian C.

Baca Juga :  SK PPPK Guru di Mimika Bakal Dikeluarkan Januari

Padahal, berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri sudah mempunyai Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika.

MIMIKA – Dilema serius kini tengah melanda Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai aktivitas tambang ilegal atau galian C yang kian merajalela di dalam kota Timika.

Seperti diketahui bahwa pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di tanah Amungsa.

Kini, salah satu dari sekian banyak lokasi galian C di wilayah kota yang kian memperihatinkan adalah tempat pengambilan material yang berada di Jalan Cenderawasih, area Kali Selamat Datang, SP2, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.

Selain merusak lingkungan, dampak dari aktivitas ini ternyata juga diakui sebagai salah satu pemicu utama tingginya angka malaria di Timika. Pernyataan ini secara mengejutkan disampaikan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada wartawan saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga :  Aktor Konflik Warga di Nduga Ditangkap

“Ternyata salah satu yang menyebabkan malaria cukup tinggi itu karena galian C di dalam kota Timika. Genangan air banyak, menjadi (sarang ideal-red) bagi perkembangbiakan nyamuk malaria disana,” terang Johannes Rettob. Meski jelas-jelas merusak lingkungan dan disebut-sebut sebagai dalang di balik tingginya angka malaria, aktivitas ini seolah tidak dihentikan.

Pemkab Mimika bahkan terkesan tidak memiliki upaya untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi persoalan tersebut. Johannes menyebutkan, Pemkab Mimika masih belum dapat mengambil langkah serius untuk melakukan penanganan terkait galian C karena dilema soal perizinan.

Dia bilang, Pemkab Mimika bisa saja melakukan penertiban, akan tetapi bertabrakan dengan kewenangan dari pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin soal galian C.

Baca Juga :  Sudah Lima Bulan Guru PPPK SMA/SMK di Mimika Belum Terima Gaji

Padahal, berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri sudah mempunyai Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya