Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Bawaslu Sosialisasikan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pilkada 2024

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Timika, Jumat, 26 Juli 2024 ini menyasar pada organisasi masyarakat (Ormas) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika.

Bawaslu Mimika menghadirkan tiga narasumber dari Polres Mimika yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Mimika, serta mantan Komisioner Bawaslu Mimika Emanuel Waromi.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Sentra Gakkumdu kepada masyarakat.

Baca Juga :  Di Mimika Tiga Pendulang Tewas Usai Terseret Arus Sungai

Kemudian, untuk mendapatkan masukkan terkait perbaikan Kinerja Sentra Gakkumdu untuk lebih baik ke depan dalam hal penanganan pelanggaran yang terjadi pada saat Pilkada 2024.

“Mungkin pada tahapan kemarin (Pemilu-Februari 2024) kita kurang mensosialisasikan keberadaan Sentra Gakkumdu, mungkin hanya beberapa pihak saja yang mengetahui adanya Sentra Gakkumdu sehingga masyarakat luas belum mengetahui bahwa ada Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Diana usai Sosialisasi, Jumat malam.

Diana menjelaskan, secara umum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pemilu. Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Peluang Abuse Of Power Sangat Mungkin Terjadi

Terlibatnya pihak kejaksaan dan kepolisian ini membuktikan bahwa perlunya penyidikan dan juga penerapan hukum yang berlaku agar pemilu tetap berjalan dengan damai dan lancar.

Fungsi sentra Gakkumdu adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.  Diana berharap, peserta sosialisasi ini mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sentra Gakkumdu, penanganannya seperti apa hingga alur penanganan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pilkada nanti. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Timika, Jumat, 26 Juli 2024 ini menyasar pada organisasi masyarakat (Ormas) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika.

Bawaslu Mimika menghadirkan tiga narasumber dari Polres Mimika yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Mimika, serta mantan Komisioner Bawaslu Mimika Emanuel Waromi.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Sentra Gakkumdu kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Masyarakat Diajak Perangi Pemanasan Global

Kemudian, untuk mendapatkan masukkan terkait perbaikan Kinerja Sentra Gakkumdu untuk lebih baik ke depan dalam hal penanganan pelanggaran yang terjadi pada saat Pilkada 2024.

“Mungkin pada tahapan kemarin (Pemilu-Februari 2024) kita kurang mensosialisasikan keberadaan Sentra Gakkumdu, mungkin hanya beberapa pihak saja yang mengetahui adanya Sentra Gakkumdu sehingga masyarakat luas belum mengetahui bahwa ada Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Diana usai Sosialisasi, Jumat malam.

Diana menjelaskan, secara umum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pemilu. Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  KKST Papua Dorong Ketua DPW PSI Papua Maju Balon Wawali Kota Jayapura

Terlibatnya pihak kejaksaan dan kepolisian ini membuktikan bahwa perlunya penyidikan dan juga penerapan hukum yang berlaku agar pemilu tetap berjalan dengan damai dan lancar.

Fungsi sentra Gakkumdu adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.  Diana berharap, peserta sosialisasi ini mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sentra Gakkumdu, penanganannya seperti apa hingga alur penanganan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pilkada nanti. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya