Punya STNK dan TNKB Palsu,  Satu Unit Mobil Diamankan

MIMIKA – Satu unit mobil Toyota Avansa diamankan polisi usai terlibat kecelakaan beruntun pada bulan Maret 2025 lalu karena ternyata tidak memiliki kelengkapan seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan, mobil tersebut ditemukan saat kepolisian melakukan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Yos Sudarso, depan Koramil kota Mimika.

Parahnya, semua surat dan kelengkapan terkait kepemilikan mobil tersebut diduga sengaja dipalsukan oleh empunya kendaraan.

“Mobil yang diduga sengaja dipalsukan STNK dan TNKB nya itu jenis Avanza, saat itu terlibat laka lantas, lalu kami meminta surat-surat dan pengemudi memberikannya namun setelah kami teliti surat-surat tersebut adalah palsu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2025).

Baca Juga :  Masuk Tahun Baru, Dua Nyawa Melayang

Dijelaskan, saat itu pengemudi Avansa saat diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, yang bersangkutan menunjukkan surat-surat yang hampir serupa dengan surat yang diterbitkan oleh kepolisian.

Saat dilakukan pengecekan terhadap nomor TNKB yang digunakan, nomor tersebut memang terdaftar di dalam sistem milik lantas, namun alamat pemilik tidak sesuai dengan hasil cek yang dilakukan Satlantas.

Hasil cek disebutkan pemilik asli dan alamatnya adalah PT Freeport Indonesia, akan tetapi surat yang diberikan berbeda dengan hasil yang diperoleh setelah dicek oleh petugas Samsat. Kata AKP Boby, di sistem kendaraan tersebut terdata sebagai plat dengan kode wilayah E bukan PA (Papua) seperti data STNK yang diberikan. Selain itu, nama pemilik dan alamatnya pun berbeda.(mww/wen)

Baca Juga :  Jual Beli Obat Terlarang, Seorang Perempuan Ditangkap

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Satu unit mobil Toyota Avansa diamankan polisi usai terlibat kecelakaan beruntun pada bulan Maret 2025 lalu karena ternyata tidak memiliki kelengkapan seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan, mobil tersebut ditemukan saat kepolisian melakukan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Yos Sudarso, depan Koramil kota Mimika.

Parahnya, semua surat dan kelengkapan terkait kepemilikan mobil tersebut diduga sengaja dipalsukan oleh empunya kendaraan.

“Mobil yang diduga sengaja dipalsukan STNK dan TNKB nya itu jenis Avanza, saat itu terlibat laka lantas, lalu kami meminta surat-surat dan pengemudi memberikannya namun setelah kami teliti surat-surat tersebut adalah palsu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2025).

Baca Juga :  Status Siaga Bencana di Mimika Dibahas Lintas Sektor

Dijelaskan, saat itu pengemudi Avansa saat diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, yang bersangkutan menunjukkan surat-surat yang hampir serupa dengan surat yang diterbitkan oleh kepolisian.

Saat dilakukan pengecekan terhadap nomor TNKB yang digunakan, nomor tersebut memang terdaftar di dalam sistem milik lantas, namun alamat pemilik tidak sesuai dengan hasil cek yang dilakukan Satlantas.

Hasil cek disebutkan pemilik asli dan alamatnya adalah PT Freeport Indonesia, akan tetapi surat yang diberikan berbeda dengan hasil yang diperoleh setelah dicek oleh petugas Samsat. Kata AKP Boby, di sistem kendaraan tersebut terdata sebagai plat dengan kode wilayah E bukan PA (Papua) seperti data STNK yang diberikan. Selain itu, nama pemilik dan alamatnya pun berbeda.(mww/wen)

Baca Juga :  Tata Rumah Sakit, RSUD Merauke Terapkan  Parkir Elektronik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya