KPU Mimika Tunggu Putusan KPU RI

MIMIKA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya pada tahap pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan tetap bergulir namun masih menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, saat ditemui wartawan, Jumat (23/8/2024).  Hal ini diungkapkan Dete terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan tapi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita akan tunggu keputusan KPU RI,” ungkapnya.  Seperti diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Kabupaten Mimika telah menyatakan siap untuk tahapan tersebut.

Baca Juga :  100 Personel Polres Dikerahkan Amankan Pleno Penetapan di Mimika 

Sementara itu, putusan MK dimaksud memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Calon Gubernut (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Aturan tersebut sebelunnya akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang rencananya dirubah dan ditetapkan sebagai UU Pilkada.

Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, ada perubahan yang dilakukan, yakni batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Baca Juga :  Putuskan Sengketa PSU Pilgub Papua, MK Diminta Profesional

MIMIKA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya pada tahap pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan tetap bergulir namun masih menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, saat ditemui wartawan, Jumat (23/8/2024).  Hal ini diungkapkan Dete terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan tapi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita akan tunggu keputusan KPU RI,” ungkapnya.  Seperti diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Kabupaten Mimika telah menyatakan siap untuk tahapan tersebut.

Baca Juga :  Langgar Keputusan KPU Nomor 54 Tahun 3034, PKN Dihentikan Tidak Kampanye

Sementara itu, putusan MK dimaksud memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Calon Gubernut (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Aturan tersebut sebelunnya akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang rencananya dirubah dan ditetapkan sebagai UU Pilkada.

Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, ada perubahan yang dilakukan, yakni batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Baca Juga :  Sejumlah Pedagang di Pasar Sentral Timika Telat Bayar Retribusi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya