Sementara itu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setda Mimika Roberth Kambu mengatakan, inovasi daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Inovasi didukung otonomi daerah yang memberikan ruang bagi Pemkab untuk berinovasi. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Adapun peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati menekankan, inovasi yang dilakukan di daerah akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah pusat akan memberikan penghargaan atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi,” kata dia.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos