Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Tunggu BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Pelabuhan Pomako

TIMIKA – Untuk mengesahkan kepemilikan tanah di Pelabuhan Pomako, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mendaftar ke BPN untuk mendapatkan sertifikat. Sebab status lahan Pelabuhan Pomako selama 20 tahun tanpa sertifikat dan hanya pembebasan dari pemilik ulayat. Status yang belum legal ini membuat beberapa pihak turut mengklaim hingga menghambat pembangunan pelabuhan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mimika, Yunus Linggi yang ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (19/7) mengatakan, Pemkab Mimika didampingi Kejaksaan Negeri Mimika telah mendaftarkan sertifikasi tanah pelabuhan seluas 87 hektar ke BPN pada 22 Juni 2022 lalu.

Dalam prosesnya kata Yunus, Pemkab Mimika telah memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh BPN. Karena luasnya di atas 5 hektar maka kewenangan untuk proses sertifikasi ditangani oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua yang berkedudukan di Jayapura. “Kita melalui tahapan, daftarkan di BPN Mimika, sudah dikirim ke Jayapura. Tinggal endingnya ini di Jayapura,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Siapkan Dokter Untuk WHO

Yunus mengungkapkan, Pemkab Mimika melakukan pembebasan lahan pada Oktober 2000 seluas 500 hektar. Pemkab bahkan sudah mengeluarkan anggaran total Rp6.775.130.000 untuk pembebasan lahan kepada masyarakat Hiripau sejak Tahun 2000 hingga 2008.

Meski lahan yang sudah dibebaskan seluas 500 hektar namun yang disertifikasi kali ini baru 87 hektar untuk kebutuhan pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Pomako. Pasalnya Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali mengalokasikan anggaran namun dikembalikan lantaran lahan yang belum bersertifikat. “Kemenhub butuh sertifikat untuk bisa mengeluarkan anggaran untuk pembangunan,” terang Yunus Linggi.(ryu/tho)

TIMIKA – Untuk mengesahkan kepemilikan tanah di Pelabuhan Pomako, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mendaftar ke BPN untuk mendapatkan sertifikat. Sebab status lahan Pelabuhan Pomako selama 20 tahun tanpa sertifikat dan hanya pembebasan dari pemilik ulayat. Status yang belum legal ini membuat beberapa pihak turut mengklaim hingga menghambat pembangunan pelabuhan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mimika, Yunus Linggi yang ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (19/7) mengatakan, Pemkab Mimika didampingi Kejaksaan Negeri Mimika telah mendaftarkan sertifikasi tanah pelabuhan seluas 87 hektar ke BPN pada 22 Juni 2022 lalu.

Dalam prosesnya kata Yunus, Pemkab Mimika telah memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh BPN. Karena luasnya di atas 5 hektar maka kewenangan untuk proses sertifikasi ditangani oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua yang berkedudukan di Jayapura. “Kita melalui tahapan, daftarkan di BPN Mimika, sudah dikirim ke Jayapura. Tinggal endingnya ini di Jayapura,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Jayapura Eksekusi Delapan Terpidana Korupsi

Yunus mengungkapkan, Pemkab Mimika melakukan pembebasan lahan pada Oktober 2000 seluas 500 hektar. Pemkab bahkan sudah mengeluarkan anggaran total Rp6.775.130.000 untuk pembebasan lahan kepada masyarakat Hiripau sejak Tahun 2000 hingga 2008.

Meski lahan yang sudah dibebaskan seluas 500 hektar namun yang disertifikasi kali ini baru 87 hektar untuk kebutuhan pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Pomako. Pasalnya Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali mengalokasikan anggaran namun dikembalikan lantaran lahan yang belum bersertifikat. “Kemenhub butuh sertifikat untuk bisa mengeluarkan anggaran untuk pembangunan,” terang Yunus Linggi.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya