Monday, January 26, 2026
23.9 C
Jayapura

Sejumlah Pedagang di Pasar Sentral Timika Telat Bayar Retribusi

MIMIKA – Sejumlah pedagang di Pasar Sentral Timika kena teguran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akibat telat membayar retribusi lapak.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa membenarkan hal tersebut, Kamis (22/1).

Petrus menerangkan, para pedagang keberatan dengan tarif bulanan yang diterapkan pemerintah pada lapak-lapak di pasar, terutama di gedung A1 dan A2 kategori pertokoan yang dianggap terlalu mahal.

Adapun tarif yang dikenakan untuk masing-masing lapak berdasarkan ukuran kata Petrus beragam. Untuk lapak ukuran 4×6 di lantai 1 dikenakan tarif Rp1.250.000 per bulan atau sekitar Rp15.000.000 per tahun.

Sedangkan, untuk lapak berukuran 3×4 di lantai 2 dikenakan tarif Rp700.000 per bulan atau sekitar Rp8.500.000 per tahun.

Baca Juga :  Perwakilan Pariwisata dan Budaya Dari Mimika Bakal Ikut Event Nasional

Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, hingga memaksa Disperindag melayangkan surat dan memberikan teguran.

“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi dan menaati kemudian melunasi kewajibannya, namun masih ada beberapa pedagang yang memang tidak patuh dan masih mempunyai beberapa tunggakan dari tahun 2018,” kata Petrus.

Petrus menegaskan bahwa besaran tarif retribusi lapak di Pasar Sentral Timika sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

MIMIKA – Sejumlah pedagang di Pasar Sentral Timika kena teguran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akibat telat membayar retribusi lapak.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa membenarkan hal tersebut, Kamis (22/1).

Petrus menerangkan, para pedagang keberatan dengan tarif bulanan yang diterapkan pemerintah pada lapak-lapak di pasar, terutama di gedung A1 dan A2 kategori pertokoan yang dianggap terlalu mahal.

Adapun tarif yang dikenakan untuk masing-masing lapak berdasarkan ukuran kata Petrus beragam. Untuk lapak ukuran 4×6 di lantai 1 dikenakan tarif Rp1.250.000 per bulan atau sekitar Rp15.000.000 per tahun.

Sedangkan, untuk lapak berukuran 3×4 di lantai 2 dikenakan tarif Rp700.000 per bulan atau sekitar Rp8.500.000 per tahun.

Baca Juga :  Pasar Otonom Tak Lagi Sesuai Tujuan Awal

Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, hingga memaksa Disperindag melayangkan surat dan memberikan teguran.

“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi dan menaati kemudian melunasi kewajibannya, namun masih ada beberapa pedagang yang memang tidak patuh dan masih mempunyai beberapa tunggakan dari tahun 2018,” kata Petrus.

Petrus menegaskan bahwa besaran tarif retribusi lapak di Pasar Sentral Timika sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya