Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Berpura- pura Jadi Teknisi, Dua Pria Bobol Mesin ATM

TIMIKA-Dua oknum pria masing-masing berinisial FF (31) dan FL (16), terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan percobaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Bhayangkara dekat PIN Celuler pada Minggu (16/10) sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobruow, SH ketika menggelar press release, Kamis (20/10) di Mapolsek Mimika Baru, mengatakan, kedua pelaku itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Mimika Baru guna keperluan penyidikan.

Kapolsek menguraikan kronologis dua pria tersebut membobol ATM. Berawal saat kedua tersangka merencanakan pencurian dan pembobolan mesin ATM di Jalan Bhayangkara Timika dengan menyiapkan alat seperti satu set mesin gurinda, satu set mesin bor, satu rol kabel, satu buah parang dan sebuah tang.

Setelah peralatan siap, keduanya menuju lokasi menggunakan mobil Daihatsu Feroza warna putih hitam dengan nomor polisi DS 280 MA yang disewa. “Mereka melakukan aksi dengan cara mematikan lampu mesin ATM, lalu memutus kabel CCTV dengan menggunakan tang dan mencongkel casing mesin ATM dengan menggunakan parang,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan

Kemudian pada saat kedua tersangka menyalakan mesin gurinda dan mesin bor, aksi mereka terdengar oleh warga yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian. “Saat ditanyai oleh saksi, mereka menjawab bahwa mereka sedang bertugas sebagai teknisi yang memperbaiki mesin ATM, karena ada kartu ATM yang tertelan,”ungkap AKP Ida.

Pengakuan pelaku tidak serta merta membuat warga pecaya. Justru, warga langsung melapor ke polisi. “Anggota sempat melakukan pencarian karena kedua tersangka sempat kabur ke jalur 4 Koperapoka. Namun anggota berhasil mengamankan mereka, dan langsung dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk proses lebih lanjut,”urai Kapolsek.

Menurut Kapolsek bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut ingin mendapatkan uang untuk melunasi hutang mereka.”Kalau dari pengakuan mereka bahwa mereka ingin dapatkan uang untuk bayar hutang. Dan ini bukan kali pertama, melainkan sudah dua kali. Kalau yang pertama mereka coba bobol mesin ATM Bank Mandiri di depan Pasar Sentral, dan saat itu sudah sempat bergeser brankasnya. Hanya saja karena berat, makanya mereka tinggalkan,”jelas AKP Ida.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi mereka. Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana junto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ryu/tho)

TIMIKA-Dua oknum pria masing-masing berinisial FF (31) dan FL (16), terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan percobaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Bhayangkara dekat PIN Celuler pada Minggu (16/10) sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobruow, SH ketika menggelar press release, Kamis (20/10) di Mapolsek Mimika Baru, mengatakan, kedua pelaku itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Mimika Baru guna keperluan penyidikan.

Kapolsek menguraikan kronologis dua pria tersebut membobol ATM. Berawal saat kedua tersangka merencanakan pencurian dan pembobolan mesin ATM di Jalan Bhayangkara Timika dengan menyiapkan alat seperti satu set mesin gurinda, satu set mesin bor, satu rol kabel, satu buah parang dan sebuah tang.

Setelah peralatan siap, keduanya menuju lokasi menggunakan mobil Daihatsu Feroza warna putih hitam dengan nomor polisi DS 280 MA yang disewa. “Mereka melakukan aksi dengan cara mematikan lampu mesin ATM, lalu memutus kabel CCTV dengan menggunakan tang dan mencongkel casing mesin ATM dengan menggunakan parang,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pemkab Mimika dan  Freeport Kolaborasi Sediakan Air Bersih

Kemudian pada saat kedua tersangka menyalakan mesin gurinda dan mesin bor, aksi mereka terdengar oleh warga yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian. “Saat ditanyai oleh saksi, mereka menjawab bahwa mereka sedang bertugas sebagai teknisi yang memperbaiki mesin ATM, karena ada kartu ATM yang tertelan,”ungkap AKP Ida.

Pengakuan pelaku tidak serta merta membuat warga pecaya. Justru, warga langsung melapor ke polisi. “Anggota sempat melakukan pencarian karena kedua tersangka sempat kabur ke jalur 4 Koperapoka. Namun anggota berhasil mengamankan mereka, dan langsung dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk proses lebih lanjut,”urai Kapolsek.

Menurut Kapolsek bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut ingin mendapatkan uang untuk melunasi hutang mereka.”Kalau dari pengakuan mereka bahwa mereka ingin dapatkan uang untuk bayar hutang. Dan ini bukan kali pertama, melainkan sudah dua kali. Kalau yang pertama mereka coba bobol mesin ATM Bank Mandiri di depan Pasar Sentral, dan saat itu sudah sempat bergeser brankasnya. Hanya saja karena berat, makanya mereka tinggalkan,”jelas AKP Ida.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi mereka. Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana junto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya