MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap seorang terduga pengedar ganja berinisial TYT alias Yandri.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Jumat (16/5/2025), KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi menerangkan bahwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalan WR Supratman pada Kamis 15 Mei 2025 malam.
Kata Iptu Hery, penangkapan terhadap TYT berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian terkait terduga pelaku yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan WR Supratman.
Mendapati informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Setibanya tim Opsnal di lokasi, tim mendapati target yang dicurigai, yang bersangkutan kemudian ditangkap.
“Dari tangan TYT kita menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja yang disembunyikan di badan,” kata Iptu Hery.
Lanjut dikatakan, setelah diinterogasi TYT mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan masih ada beberapa paket ganja lain yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Lorong Makarena, Jala Yos Soedarso Timika.
Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku. Tim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja siap edar.
Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti. TYT beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. TYT dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos