Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Gelar Rakor Forkopimda Bahas Pemilu dan Pilkada

Beberapa gejala yang nampak kepermukaan, seperti munculnya berbagai bentuk peristiwa konflik, masuknya paham dan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila, aksi separatis dan aksi terorisme, permasalahan kerukunan umat beragama, tantangan ekonomi serta dinamika sosial masyarakat lainnya yang dapat berdampak pada terjadinya gangguan yang cenderung mengarah kepada instabilitas.

Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 580 anggota DPR RI, 152 anggota DPD RI, 2.372 anggota DPRD Provinsi, 17.510 anggota DPRD Kab/Kota. Juga Pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk memilih 545 Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Gubernur Papua Tengah pada 27 November 2024.

Demi kelancaran Pemilu, pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan dan fasilitas dimaksud diantaranya Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi terhadap Peraturan Perundang – undangan Pemilu, Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu, Kelancaran transportasi pengiriman logistik, Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; serta Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.(ryu)

Baca Juga :  Freeport Bantu Korban Kebakaran di Agats

Beberapa gejala yang nampak kepermukaan, seperti munculnya berbagai bentuk peristiwa konflik, masuknya paham dan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila, aksi separatis dan aksi terorisme, permasalahan kerukunan umat beragama, tantangan ekonomi serta dinamika sosial masyarakat lainnya yang dapat berdampak pada terjadinya gangguan yang cenderung mengarah kepada instabilitas.

Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 580 anggota DPR RI, 152 anggota DPD RI, 2.372 anggota DPRD Provinsi, 17.510 anggota DPRD Kab/Kota. Juga Pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk memilih 545 Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Gubernur Papua Tengah pada 27 November 2024.

Demi kelancaran Pemilu, pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan dan fasilitas dimaksud diantaranya Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi terhadap Peraturan Perundang – undangan Pemilu, Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu, Kelancaran transportasi pengiriman logistik, Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; serta Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.(ryu)

Baca Juga :  Gibran: Kita Bukan Bicara Kemenangan, Tapi Bicara Masa Depan Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya