MIMIKA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Papua Tengah, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang pro terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, mengatakan Perda inisiatif ini bertujuan sebagai upaya dalam melindungi kepentingan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu, DPRK telah berdiskusi serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengenai Perda inisiatif tersebut.
“Pada pertemuan itu kurang lebih ada tujuh pokok pikiran yang menjadi acuan untuk menentukan judul dari Perda inisiatif ini,” kata Iwan, Selasa, (12/8). Dijelaskan, sejumlah perda inisiatif yang didorong. Tercatat, ada enam Perda inisiatif yang akan didorong dalam tahun 2025.
Pertama, Perda inisiatif terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Inisiatif ini lahir karena melihat banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan pendampingan, sehingga diharapkan bisa memperoleh hak dan kepastian hukum.
Kedua, perda perlindungan peningkatan sumber daya manusia (SDM) khusus masyarakat asli Amungme dan Kamoro. Ketiga, Perda pengelolaan sampah. Dengan adanya perda ini masyarakat agar bisa memahami bagaimana caranya memilah sampah yang bisa menjadi sumber ekonomi, dan juga agar Mimika bersih dari sampah.
Keempat, perda perlindungan ibu dan anak. Perda ini setelah melihat banyaknya kaum perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan banyaknya anak-anak di terlantarkan di Mimika. Kelima, perda tentang penanganan konflik, dan Keenam, perda pemberian nama jalan dan tempat sesuai kearifan lokal termasuk tokoh-tokoh bersejarah. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos