Musnahkan 1.301,65 Gram Ganja dan 26,65 Gram Sabu

MIMIKA – Kepolsian Resor Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja sebanyak 1.301,65 gram dan 26,65 gram sabu, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (11/6/2024).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, perwakilan Pengadilan Negeri Mimika, perwakilan Bea Cukai, Perwakilan Kejaksaan dan disaksikan sejumlah pengacara yang hadir.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang disita polisi dari tangan tersangka dua orang tersangka yang masing-masing berinisial WSW, dan MJP, pada Mei hingga Juni 2024.

Kompol Hermanto mengatakan, adapun total barang bukti yang disita dari tangan masing-masing tersangka, khusus untuk ganja sebanyak 1.311,65 gram dimana 5 gram dari berat tersebut disisikan untuk uji laboratorium, dan 5 gram disisikan untuk pembuktian di pengadilan.

  Sedangkan untuk sabu jumlah yang berhasil disita sebanyak 28,22 gram, dan disisikan sebanyak 0,97 gram untuk uji laboratorium dan 0,60 gram sabu disisikan untuk pembuktian di pengadilan.

  Untuk ganja sendiri dimiliki oleh tersangka dengan inisial WSW dan seorang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian berinisial F. Kemudian untuk sabu merupakan BB narkotika milik tersangka MJP.

“Barang bukti ini dari Jayapura dan Jakarta. Kebanyakan kita melakukan pengungkapan melalui (jasa) ekspedisi,” kata Kompol Hermanto.

Adapun tempat penangkapan masing-masing tersangka, WSW berlangsung di Jalan C. Heatubun dan Jalan Garuda Kelurahan Hangaitji Distrik Mimika Baru.

Dalam pengungkapan kasus yang menjerat WSW, salahsatu pelaku lainnya yang berinisial F berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Mimika.

Selanjutnya, MJP ditangkap di Jalan Restu, Distrik Mimika baru dimana pengungkapan kasusnya melebar hingga ke Jalan Busiri Ujung.

Kedua tersangka diketahui sudah beberapa kali membeli dan menjual narkotika di Mimika. WSW tercatat sudah 5 kali melalukan aksinya, sedangkan MJP tercatat sudah 4 kali beraksi.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Kepolsian Resor Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja sebanyak 1.301,65 gram dan 26,65 gram sabu, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (11/6/2024).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, perwakilan Pengadilan Negeri Mimika, perwakilan Bea Cukai, Perwakilan Kejaksaan dan disaksikan sejumlah pengacara yang hadir.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang disita polisi dari tangan tersangka dua orang tersangka yang masing-masing berinisial WSW, dan MJP, pada Mei hingga Juni 2024.

Kompol Hermanto mengatakan, adapun total barang bukti yang disita dari tangan masing-masing tersangka, khusus untuk ganja sebanyak 1.311,65 gram dimana 5 gram dari berat tersebut disisikan untuk uji laboratorium, dan 5 gram disisikan untuk pembuktian di pengadilan.

  Sedangkan untuk sabu jumlah yang berhasil disita sebanyak 28,22 gram, dan disisikan sebanyak 0,97 gram untuk uji laboratorium dan 0,60 gram sabu disisikan untuk pembuktian di pengadilan.

  Untuk ganja sendiri dimiliki oleh tersangka dengan inisial WSW dan seorang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian berinisial F. Kemudian untuk sabu merupakan BB narkotika milik tersangka MJP.

“Barang bukti ini dari Jayapura dan Jakarta. Kebanyakan kita melakukan pengungkapan melalui (jasa) ekspedisi,” kata Kompol Hermanto.

Adapun tempat penangkapan masing-masing tersangka, WSW berlangsung di Jalan C. Heatubun dan Jalan Garuda Kelurahan Hangaitji Distrik Mimika Baru.

Dalam pengungkapan kasus yang menjerat WSW, salahsatu pelaku lainnya yang berinisial F berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Mimika.

Selanjutnya, MJP ditangkap di Jalan Restu, Distrik Mimika baru dimana pengungkapan kasusnya melebar hingga ke Jalan Busiri Ujung.

Kedua tersangka diketahui sudah beberapa kali membeli dan menjual narkotika di Mimika. WSW tercatat sudah 5 kali melalukan aksinya, sedangkan MJP tercatat sudah 4 kali beraksi.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos