Thursday, March 12, 2026
32.7 C
Jayapura

Ratusan Buruh Moker Sampaikan Tuntutan ke Pemkab Mimika

MIMIKA – Ratusan buruh mogok kerja (moker) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Kamis (12/2). Massa terlebih dahulu berkumpul di halaman kantor DPRK Mimika dan menyampaikan aspirasi.

Setelah menggelar aksi di haaman kantor DPRK, massa kemudian bergesar ke kantor Puspem di Sp3 untuk lanjut menyampaikan aspirasi. Salah satu orator dalam orasinya menyampaikan kepada Wakil Bupati (Wabup) Kemong tentang lima tuntutan utama yang dibawakan oleh massa.

Pertama, meminta pemerintah menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai “negara dalam negara”, dengan bertindak tegas atas dugaan pembangkangan hukum oleh perusahaan.

Kedua, mendesak DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika menghadirkan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan RI guna membuka mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan.
Ketiga, meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI segera menjalankan mandat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017, termasuk melakukan mediasi dan penanganan langsung di lapangan.

Baca Juga :  BPS Sarankan Pemda Fasilitasi Nelayan

Keempat, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham agar menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja (moker) sebagai syarat mutlak dalam RUPS mendatang sebelum negosiasi saham dilanjutkan.

MIMIKA – Ratusan buruh mogok kerja (moker) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Kamis (12/2). Massa terlebih dahulu berkumpul di halaman kantor DPRK Mimika dan menyampaikan aspirasi.

Setelah menggelar aksi di haaman kantor DPRK, massa kemudian bergesar ke kantor Puspem di Sp3 untuk lanjut menyampaikan aspirasi. Salah satu orator dalam orasinya menyampaikan kepada Wakil Bupati (Wabup) Kemong tentang lima tuntutan utama yang dibawakan oleh massa.

Pertama, meminta pemerintah menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai “negara dalam negara”, dengan bertindak tegas atas dugaan pembangkangan hukum oleh perusahaan.

Kedua, mendesak DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika menghadirkan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan RI guna membuka mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan.
Ketiga, meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI segera menjalankan mandat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017, termasuk melakukan mediasi dan penanganan langsung di lapangan.

Baca Juga :  Sekelompok Warga Palang Pos Mile Point 28

Keempat, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham agar menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja (moker) sebagai syarat mutlak dalam RUPS mendatang sebelum negosiasi saham dilanjutkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya