Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Ambil Paket 9,73 Gram Sabu, Pelaku Dibekuk

Identitas pelaku V (33) dan barang bukti  paket sabu yang diamankan polisi saat pelaku mengambil kiriman paket di jasa pengiriman, Minggu (7/7). ( FOTO : Polres Mimika for Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 9,73 gram Narkotika golongan 1 jenis sabu masuk wilayah Mimika pada Minggu (7/7), shabu tersebut diamankan dari seorang pengedar berinisial V (33) di Jalan Budi Utomo, salah satu tempat jasa pengiriman barang yang ada di Mimika.

   Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali menuturkan, pelaku diamankan saat datang ke jasa pengiriman barang di Mimika untuk menjemput paketan kiriman dari Makassar. Saat akan mengambil paket tersebut, anggota Resnarkoba Polres Mimika merasa curiga dan melakukan pemeriksaan.

   Setelah dilakukan pemeriksaan dan dibongkar dalam sebuah paketan tersebut berisi 1 filter solar merk Sakura warna putih yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik klip bening berisi Narkotika golongan 1 jenis shabu.

  “Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan di Mapolres Mimika untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/7)

Baca Juga :  Operasi Mantap Brata Cartenz Pengamanan Pemilu 2024 Mulai Digelar

   Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 8 miliar.

   Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 7 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu, 1 unit handphone merk  samsung A5, satu buah dos pembungkus paketan warna coklat,  satu lembar resi pengiriman dengan penerima atas nama pelaku dan satu buah sparepart mobil berupa filter solar merk sakura warna putih.

   Dikatakan, ini bukan kali pertama Narkotika jenis Shabu masuk ke Mimika melalui jasa pengiriman barang. Pihaknya mencatat, dari Januari hingga Juli tahun 2019. Sebanyak 11 kasus Narkotika jenis shabu yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.

Baca Juga :  Prediksi BMKG, Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri Bakal Turun Hujan 

   Dari 11 kasus itu, dua diantaranya tersangka 2 wanita dan 9 laki-laki. Dimana kasusnya ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagian lainnya masih diproses di Polres Mimika.

“Dari 11 kasus tersebut, ada sebagai pengedar ada juga pengguna. Barang haram itu berasal dari Makassar,” bebernya.

   Ketika barang itu masuk Mimika maka diedarkan di daerah Mimika dan sekitarnya, dengan modus yang digunakan ada yang dimasukan dalam sarung jok mobil,  dilipat dalam pakaian, diselipkan dalam buku besar dan diisi dalam alat-alat mesin mobil. (fia/tri)

Identitas pelaku V (33) dan barang bukti  paket sabu yang diamankan polisi saat pelaku mengambil kiriman paket di jasa pengiriman, Minggu (7/7). ( FOTO : Polres Mimika for Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 9,73 gram Narkotika golongan 1 jenis sabu masuk wilayah Mimika pada Minggu (7/7), shabu tersebut diamankan dari seorang pengedar berinisial V (33) di Jalan Budi Utomo, salah satu tempat jasa pengiriman barang yang ada di Mimika.

   Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali menuturkan, pelaku diamankan saat datang ke jasa pengiriman barang di Mimika untuk menjemput paketan kiriman dari Makassar. Saat akan mengambil paket tersebut, anggota Resnarkoba Polres Mimika merasa curiga dan melakukan pemeriksaan.

   Setelah dilakukan pemeriksaan dan dibongkar dalam sebuah paketan tersebut berisi 1 filter solar merk Sakura warna putih yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik klip bening berisi Narkotika golongan 1 jenis shabu.

  “Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan di Mapolres Mimika untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/7)

Baca Juga :  Enam Kabupaten dengan Prevalensi Stunting Tertinggi di Papua Tengah

   Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 8 miliar.

   Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 7 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu, 1 unit handphone merk  samsung A5, satu buah dos pembungkus paketan warna coklat,  satu lembar resi pengiriman dengan penerima atas nama pelaku dan satu buah sparepart mobil berupa filter solar merk sakura warna putih.

   Dikatakan, ini bukan kali pertama Narkotika jenis Shabu masuk ke Mimika melalui jasa pengiriman barang. Pihaknya mencatat, dari Januari hingga Juli tahun 2019. Sebanyak 11 kasus Narkotika jenis shabu yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.

Baca Juga :  Januari-September 2023, Disdukcapil Mimika Cetak 29.664 KTP-el

   Dari 11 kasus itu, dua diantaranya tersangka 2 wanita dan 9 laki-laki. Dimana kasusnya ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagian lainnya masih diproses di Polres Mimika.

“Dari 11 kasus tersebut, ada sebagai pengedar ada juga pengguna. Barang haram itu berasal dari Makassar,” bebernya.

   Ketika barang itu masuk Mimika maka diedarkan di daerah Mimika dan sekitarnya, dengan modus yang digunakan ada yang dimasukan dalam sarung jok mobil,  dilipat dalam pakaian, diselipkan dalam buku besar dan diisi dalam alat-alat mesin mobil. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya