Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kabur dari Lapas Oktober Silam, Roy Napi Mutilasi Berhasil Dibekuk

MIMIKA – Roy Marten Howay alias Roy, Narapidana (Napi) kasus pembunuhan dan mutilasi yang sempat kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu kini dibekuk Polisi dari SatReskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan, saat diinterogasi, Roy mengaku saat berhasil kabur, ia berlari menuju ke Jalan Trans Nabire dan hendak ingin meneruskan perjalanan menuju Nabire namun tidak sempat.

Dari hasil interogasi singkat tersebut kata Iptu Fajar, Roy pun tinggal berpindah-pindah di kawasan tersebut selama beberapa bulan pelariannya. Setelah beberapa bulan bersembunyi hingga merasa aman, ia pun kembali ke Mimika.

Baca Juga :  Teror di Yahukimo, Pengantar Galon Tewas Mengenaskan

Polisi dari SatReskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor yang sudah mengintai keberadaan Roy langsung melakukan penangkapan. Roy pun akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 5 Maret 2023 lalu di kediaman ibunya yang di Lorong Amole, Komplek Nawaripi Dalam, Mimika, Papua Tengah. “Penyerahan ke Lapas sudah kita lakukan, (kami berkoordinasi) langsung dijemput oleh teman-teman lapas,” tutur Iptu Fajar, saat ditemui, Kamis (7/3/2024).

“Cukup singkat saat kami bersama-sama dengan yang bersangkutan karena tidak lama kemudian teman-teman dari Lapas menjemput dan dikembalikan ke Lapas,” tambahnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, Roy yang sebelumnya menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Timika diketahui kabur pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  Tersangka Jambret di 4 Titik Diserahkan ke Kejaksaan   

Ia melarikan diri bersama tiga orang tahanan lainnya dengan cara menggunting pagar kawat yang dibawa oleh terpidana Roy lalu melompati pagar tembok di area Lapas Timika.

Roy diketahui divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, pada hari Selasa tgl 6/6/2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika. (MWW)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Roy Marten Howay alias Roy, Narapidana (Napi) kasus pembunuhan dan mutilasi yang sempat kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu kini dibekuk Polisi dari SatReskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan, saat diinterogasi, Roy mengaku saat berhasil kabur, ia berlari menuju ke Jalan Trans Nabire dan hendak ingin meneruskan perjalanan menuju Nabire namun tidak sempat.

Dari hasil interogasi singkat tersebut kata Iptu Fajar, Roy pun tinggal berpindah-pindah di kawasan tersebut selama beberapa bulan pelariannya. Setelah beberapa bulan bersembunyi hingga merasa aman, ia pun kembali ke Mimika.

Baca Juga :  Sambangi Warga Untuk Minimalisir Premanisme

Polisi dari SatReskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor yang sudah mengintai keberadaan Roy langsung melakukan penangkapan. Roy pun akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 5 Maret 2023 lalu di kediaman ibunya yang di Lorong Amole, Komplek Nawaripi Dalam, Mimika, Papua Tengah. “Penyerahan ke Lapas sudah kita lakukan, (kami berkoordinasi) langsung dijemput oleh teman-teman lapas,” tutur Iptu Fajar, saat ditemui, Kamis (7/3/2024).

“Cukup singkat saat kami bersama-sama dengan yang bersangkutan karena tidak lama kemudian teman-teman dari Lapas menjemput dan dikembalikan ke Lapas,” tambahnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, Roy yang sebelumnya menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Timika diketahui kabur pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  Curi Uang Kotak Amal di Masjid Al Aqsha, Seorang Pemuda Ditangkap 

Ia melarikan diri bersama tiga orang tahanan lainnya dengan cara menggunting pagar kawat yang dibawa oleh terpidana Roy lalu melompati pagar tembok di area Lapas Timika.

Roy diketahui divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, pada hari Selasa tgl 6/6/2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika. (MWW)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya