Kasus Pembunuhan Tukang Ojek, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AS, kepolisian mengidentifikasi bahwa kelompok yang mengeksekusi dan terlibat dalam aksi penyerangan tersebut diperkirakan mencapai 12 orang.

Penyidik kini memfokuskan perburuan terhadap para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mengenai latar belakang aksi keji tersebut, kepolisian menyatakan masih mengumpulkan petunjuk dan barang bukti untuk membedah motif utama serta melacak aktor intelektual di balik pembunuhan SK.

ā€œPenyidik terus mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap dalang utama serta motif pembunuhan ini,ā€ imbuhnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mww/wen)

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tegaskan Kejar Para Pelaku

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AS, kepolisian mengidentifikasi bahwa kelompok yang mengeksekusi dan terlibat dalam aksi penyerangan tersebut diperkirakan mencapai 12 orang.

Penyidik kini memfokuskan perburuan terhadap para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mengenai latar belakang aksi keji tersebut, kepolisian menyatakan masih mengumpulkan petunjuk dan barang bukti untuk membedah motif utama serta melacak aktor intelektual di balik pembunuhan SK.

ā€œPenyidik terus mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap dalang utama serta motif pembunuhan ini,ā€ imbuhnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mww/wen)

Baca Juga :  Sejumlah Rumah Warga di Mappi Terendam

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya