Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Keluarga Korban Protes, Pelaku Utama Pembunuhan Berkeliaran

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berat yang terjadi di Yahim, 16 Maret 2020. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Kapolres: Pelaku Bukan Berkeliaran  Tapi Bersembunyi di Pulau

JAYAPURA–Kasus  pengeroyokan yang berbuntut tewasnya seorang pemuda bernama Jems Felle pada 26 Maret lalu, di Pantai Yahim mendapat sorotan dari pihak keluarga korban. Mereka menganggap pelaku utama dari kasus ini masih berkeliaran dan meminta polisi mengambil langkah tegas sebelum ada aksi balasan dari keluarga korban. 

Ini disampaikan Frederik Sokoy yang merupakan paman dari korban. Pria yang juga menjabat sebagai Pembantu Rektor IV ini menyampaikan, setelah kejadian tersebut ada  dua pelaku yang sudah diamankan. 

 Namun sayangnya, masih ada satu pelaku lagi berinisial EF yang masih berkeliaran. Ia meminta polisi  mengamankan  dan memproses hukum karena dengan berkeliarannya EF justru meresahkan pihak keluarga korban dan akan memancing emosi yang lain. 

“Saya saudara kandung dari ibu almarhum atau omnya yang saat kejadian saya sejak pagi sudah menahan semua orang yang datang, baik dari kampung Ifale, Hobong dan Yoboi. Saya berhenti di kampung dan mengembalikan semua. Lalu mereka menyerang lewat pasar dan saya berdiri di situ dan mengembalikan mereka,”cerita Frederik Sokoy melalui ponselnya, Senin (29/3). 

 Dihari yang sama, kata Sokoy dua pelaku ditangkap tapi EF yang disebut pelaku utama justru masih berkeliaran di sekitar Yahim. Pihak keluarga minta  Kapolres mengamankan dan memasukkan ke tahanan sebagai pentuk kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. 

Baca Juga :  Antisipasi  Pergerakan Massa, Polisi dan TNi Gelar Razia

“Kami sudah berkoordinasi dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian, saya memang meminta masyarakat keluarga korban untuk menahan diri dan tidak membuat gerakan tambahan. Hanya karena saya yang menahan dan mengembalikan mereka akhirnya saya diminta untuk bertanggungjawab karena masih ada 1 pelaku yang berkeliaran,” bebernya. 

 “Warga kami menanyakan apakah saya sengaja agar mereka balas menyerang. Nah ini yang harus diredam, sebab pihak keluarga melihat pelaku mondar mandir dan seolah – oleh tidak tersentuh hukum,”ungkapnya. 

Pihak keluarga juga menganggap ini sebagai kasus pembunuhan berencana dengan bentuk pengeroyokan dan kejadiannya pada 26 Maret sekira pukul 06.30 WIT di Pantai Yahim. Korban ketika itu meninggal saat dalam perjalan ke rumah sakit karena banyak mengeluarkan darah. 

 Sementara Kapolres Sentani, AKPB Dr Victor Mackbon yang terhubung via telepon tak menampik informasi ini. Namun ia meluruskan bahwa EF bukan berkeliaran melainkan masih lari dan dalam pengejaran. “EF tidak berkeliaran sebab kalau berkeliaran ya kami tangkap. Ia sembunyi di pulau dan kami  tetap akan memproses hukum, namun dengan prosedur,” kata Victor dibalik ponselnya. 

Baca Juga :  BNNK Lakukan Penyuluhan dan Tes Urine di Kompi D

 Ia membenarkan jika EF kini berstatus  sebagai tersangka dan polisi sudah membangun komunikasi dengan pihak keluarga untuk diserahkan. 

Terkait hal itu, pihaknya berharap agar pelaku yang saat ini masih buron itu segera menyerahkan diri sebelum polisi mengambil langkah represif.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh polisi, kasus tersebut bermula ketika korban James Felle (40), mendatangi istri dari pelaku yang masih buron itu, dan membawa senjata tajam serta mengancam istri pelaku. Istri pelaku kemudian lari dan memanggil suaminya.

“suaminya terbangun dan di situ melakukan balasan kepada korban,” katanya.

Dari situ kemudian memicu pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku lainnya dan akibatnya korban James Felle (40) meninggal dunia.

Polisi menyebut antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekeluargaan. Hanya saja, penyelesaian konflik antara keluarga tersebut tidak diselesaikan melalui pendekatan persuasif, tapi dilakukan dengan cara kekerasan.

“Akar persoalannya berkaitan dengan hak ulayat,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (ade/roy/tho)

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berat yang terjadi di Yahim, 16 Maret 2020. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Kapolres: Pelaku Bukan Berkeliaran  Tapi Bersembunyi di Pulau

JAYAPURA–Kasus  pengeroyokan yang berbuntut tewasnya seorang pemuda bernama Jems Felle pada 26 Maret lalu, di Pantai Yahim mendapat sorotan dari pihak keluarga korban. Mereka menganggap pelaku utama dari kasus ini masih berkeliaran dan meminta polisi mengambil langkah tegas sebelum ada aksi balasan dari keluarga korban. 

Ini disampaikan Frederik Sokoy yang merupakan paman dari korban. Pria yang juga menjabat sebagai Pembantu Rektor IV ini menyampaikan, setelah kejadian tersebut ada  dua pelaku yang sudah diamankan. 

 Namun sayangnya, masih ada satu pelaku lagi berinisial EF yang masih berkeliaran. Ia meminta polisi  mengamankan  dan memproses hukum karena dengan berkeliarannya EF justru meresahkan pihak keluarga korban dan akan memancing emosi yang lain. 

“Saya saudara kandung dari ibu almarhum atau omnya yang saat kejadian saya sejak pagi sudah menahan semua orang yang datang, baik dari kampung Ifale, Hobong dan Yoboi. Saya berhenti di kampung dan mengembalikan semua. Lalu mereka menyerang lewat pasar dan saya berdiri di situ dan mengembalikan mereka,”cerita Frederik Sokoy melalui ponselnya, Senin (29/3). 

 Dihari yang sama, kata Sokoy dua pelaku ditangkap tapi EF yang disebut pelaku utama justru masih berkeliaran di sekitar Yahim. Pihak keluarga minta  Kapolres mengamankan dan memasukkan ke tahanan sebagai pentuk kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. 

Baca Juga :  DPRD Wacanakan Naikkan Anggaran Covid-19

“Kami sudah berkoordinasi dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian, saya memang meminta masyarakat keluarga korban untuk menahan diri dan tidak membuat gerakan tambahan. Hanya karena saya yang menahan dan mengembalikan mereka akhirnya saya diminta untuk bertanggungjawab karena masih ada 1 pelaku yang berkeliaran,” bebernya. 

 “Warga kami menanyakan apakah saya sengaja agar mereka balas menyerang. Nah ini yang harus diredam, sebab pihak keluarga melihat pelaku mondar mandir dan seolah – oleh tidak tersentuh hukum,”ungkapnya. 

Pihak keluarga juga menganggap ini sebagai kasus pembunuhan berencana dengan bentuk pengeroyokan dan kejadiannya pada 26 Maret sekira pukul 06.30 WIT di Pantai Yahim. Korban ketika itu meninggal saat dalam perjalan ke rumah sakit karena banyak mengeluarkan darah. 

 Sementara Kapolres Sentani, AKPB Dr Victor Mackbon yang terhubung via telepon tak menampik informasi ini. Namun ia meluruskan bahwa EF bukan berkeliaran melainkan masih lari dan dalam pengejaran. “EF tidak berkeliaran sebab kalau berkeliaran ya kami tangkap. Ia sembunyi di pulau dan kami  tetap akan memproses hukum, namun dengan prosedur,” kata Victor dibalik ponselnya. 

Baca Juga :  Kasus KDRT di Kab. Jayapura Tertinggi Akibat Miras

 Ia membenarkan jika EF kini berstatus  sebagai tersangka dan polisi sudah membangun komunikasi dengan pihak keluarga untuk diserahkan. 

Terkait hal itu, pihaknya berharap agar pelaku yang saat ini masih buron itu segera menyerahkan diri sebelum polisi mengambil langkah represif.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh polisi, kasus tersebut bermula ketika korban James Felle (40), mendatangi istri dari pelaku yang masih buron itu, dan membawa senjata tajam serta mengancam istri pelaku. Istri pelaku kemudian lari dan memanggil suaminya.

“suaminya terbangun dan di situ melakukan balasan kepada korban,” katanya.

Dari situ kemudian memicu pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku lainnya dan akibatnya korban James Felle (40) meninggal dunia.

Polisi menyebut antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekeluargaan. Hanya saja, penyelesaian konflik antara keluarga tersebut tidak diselesaikan melalui pendekatan persuasif, tapi dilakukan dengan cara kekerasan.

“Akar persoalannya berkaitan dengan hak ulayat,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (ade/roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya