Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Tangkap Gerombolan Pencurian

Tiga Lainnya Masih DPO

SENTANI- Polres Jayapura berhasil menangkap gerombolan pencuri yang beraksi di perumahan warga di BTN Doyo Grand, Doyo Baru, Distrik Waibhu pada 4 Maret 2021 lalu. Kasus itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon mengungkapkan, gerombolan pencuri tersebut berjumlah 6 orang. Tiga tersangka sudah diamankan yakni, MH, AW dan WK. Sementara tiga lainya berstatus DPO yakni AW, DH, NW.

“WK saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Jayapura karena terlibat kasus pemerkosaan di Kota Jayapura,” jelas AKBP Viktor Dean Mackbon kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Jayapura, Selasa, (30/3).

Polisi  menyebutkan, salah satu penanda barang curian juga ikut diamankan polisi setelah menjadi penadah dari barang hasil  curian tersebut.

Baca Juga :  2019, Polres Tangani 1.183 Kasus Tindak Pidana

Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis  peristiwa itu, awalnya pada 4 Maret 2021, pemilik rumah atas nama Hamka baru saja pulang dari tempatnya bekerja dan langsung beristirahat. Namun sesaat setelah itu, sang istri meminta tolong karena ada sejumlah orang yang masuk ke dalam rumahnya untuk mencuri.

Para pelaku yang datang dengan membawa sejumlah alat dan benda tajam itu langsung menodong pemilik rumah dan mengancam akan dibunuh. Para pelaku kemudian meminta barang-barang berharga dari korban. Korban yang kalah dalam jumlah kemudian pasrah dan membiarkan gerombolan pencuri beraksi dengan mengambil sejumlah barang berharga seperti, televisi LED, sepeda motor, handphone dan juga uang.

Setelah melancarkan aksinya itu, para pelaku kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang-barang tersebut.

Baca Juga :  Program PAI Dinilai Tidak Maksimal

Korban kemudian langsung mendatangi Polres Jayapura dan melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya itu.

“Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 50 juta,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, sesaat setelah peristiwa itu dilaporkan, polisi langsung mengungkap kasus ini setelah salah satu pelaku diamankan oleh jajaran Polresta Jayapura karena terlibat kasus pemerkosaan. Di saat yang sama, ternyata pelaku juga baru saja melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya di BTN Doyo Grand, Distrik Waibu.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka diganjar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” tambahnya. (roy/tho)

Tiga Lainnya Masih DPO

SENTANI- Polres Jayapura berhasil menangkap gerombolan pencuri yang beraksi di perumahan warga di BTN Doyo Grand, Doyo Baru, Distrik Waibhu pada 4 Maret 2021 lalu. Kasus itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon mengungkapkan, gerombolan pencuri tersebut berjumlah 6 orang. Tiga tersangka sudah diamankan yakni, MH, AW dan WK. Sementara tiga lainya berstatus DPO yakni AW, DH, NW.

“WK saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Jayapura karena terlibat kasus pemerkosaan di Kota Jayapura,” jelas AKBP Viktor Dean Mackbon kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Jayapura, Selasa, (30/3).

Polisi  menyebutkan, salah satu penanda barang curian juga ikut diamankan polisi setelah menjadi penadah dari barang hasil  curian tersebut.

Baca Juga :  Sarasehan di Obhe Bambar Bahas RUU Masyarakat Adat

Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis  peristiwa itu, awalnya pada 4 Maret 2021, pemilik rumah atas nama Hamka baru saja pulang dari tempatnya bekerja dan langsung beristirahat. Namun sesaat setelah itu, sang istri meminta tolong karena ada sejumlah orang yang masuk ke dalam rumahnya untuk mencuri.

Para pelaku yang datang dengan membawa sejumlah alat dan benda tajam itu langsung menodong pemilik rumah dan mengancam akan dibunuh. Para pelaku kemudian meminta barang-barang berharga dari korban. Korban yang kalah dalam jumlah kemudian pasrah dan membiarkan gerombolan pencuri beraksi dengan mengambil sejumlah barang berharga seperti, televisi LED, sepeda motor, handphone dan juga uang.

Setelah melancarkan aksinya itu, para pelaku kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang-barang tersebut.

Baca Juga :  Program PAI Dinilai Tidak Maksimal

Korban kemudian langsung mendatangi Polres Jayapura dan melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya itu.

“Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 50 juta,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, sesaat setelah peristiwa itu dilaporkan, polisi langsung mengungkap kasus ini setelah salah satu pelaku diamankan oleh jajaran Polresta Jayapura karena terlibat kasus pemerkosaan. Di saat yang sama, ternyata pelaku juga baru saja melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya di BTN Doyo Grand, Distrik Waibu.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka diganjar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya