Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Dishub Tata Kembali Waktu Operasional Angkutan Umum

Petugas Dishub Kabupaten Jayapura saat membagikan surat edaran kepada mobil angkutan umum di Kabupaten Jayapura, Jumat (27/3). (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata kembali waktu operasional kendaraan angkutan umum seperti  angkutan kota, tronton dan juga kendaraan truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Ini sehubungan dengan adanya surat edaran bupati terkait pembatasan operasional kendaraan, baik plat hitam, plat merah dan plat kuning atau  kendaraan angkutan umum,” kata  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Jumat (27/3).
Dijelaskan, khusus angkutan umum, waktu operasionalnya akan diperpanjang hingga pukul 17.00 WIT,  sedangkan untuk tronton atau truk akan dibatasi sampai pukul 12.00 WIT. Itu disesuaikan dengan waktu kerja normal. 
Aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai Senin (31/3). Sehingga sejak Jumat (27/3), pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pekerja di bidang jasa angkutan darat.
“Kami sosialisasi dulu kepada masyarakat biar mereka bisa tahu mengenai aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.
Sehubungan dengan itu, untuk kendaraan angkutan penumpang, akan diatur mengenai jarak duduk penumpang dalam saat menumpang. Jika sebelumnya kapasitas angkutan sembilan orang, mungkin untuk kedepannya kapasitasnya dikurangi jadi tujuh orang sehingga jaraknya diatur. Untuk itu kepada setiap angkutan juga harus mengetahui aturan itu dan perlu disosialisasikan.
“Hari ini kita coba membagikan edaran tersebut dan hari Senin kemungkinan kita mulai melakukan aktivitas penertiban. Untuk trayek, nanti kita akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Lanjut dia, pengaturan ini penting dilakukan dan wajib diikuti oleh masyarakat. Hal ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. (roy/tho)

Baca Juga :  Anggota DPRD Mestinya Konsisten Dengan Waktu
Petugas Dishub Kabupaten Jayapura saat membagikan surat edaran kepada mobil angkutan umum di Kabupaten Jayapura, Jumat (27/3). (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata kembali waktu operasional kendaraan angkutan umum seperti  angkutan kota, tronton dan juga kendaraan truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Ini sehubungan dengan adanya surat edaran bupati terkait pembatasan operasional kendaraan, baik plat hitam, plat merah dan plat kuning atau  kendaraan angkutan umum,” kata  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Jumat (27/3).
Dijelaskan, khusus angkutan umum, waktu operasionalnya akan diperpanjang hingga pukul 17.00 WIT,  sedangkan untuk tronton atau truk akan dibatasi sampai pukul 12.00 WIT. Itu disesuaikan dengan waktu kerja normal. 
Aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai Senin (31/3). Sehingga sejak Jumat (27/3), pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pekerja di bidang jasa angkutan darat.
“Kami sosialisasi dulu kepada masyarakat biar mereka bisa tahu mengenai aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.
Sehubungan dengan itu, untuk kendaraan angkutan penumpang, akan diatur mengenai jarak duduk penumpang dalam saat menumpang. Jika sebelumnya kapasitas angkutan sembilan orang, mungkin untuk kedepannya kapasitasnya dikurangi jadi tujuh orang sehingga jaraknya diatur. Untuk itu kepada setiap angkutan juga harus mengetahui aturan itu dan perlu disosialisasikan.
“Hari ini kita coba membagikan edaran tersebut dan hari Senin kemungkinan kita mulai melakukan aktivitas penertiban. Untuk trayek, nanti kita akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Lanjut dia, pengaturan ini penting dilakukan dan wajib diikuti oleh masyarakat. Hal ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. (roy/tho)

Baca Juga :  Anggota DPRD Mestinya Konsisten Dengan Waktu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya