Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

TPA Waibron Diharapkan Bisa Segera Difungsikan

SENTANI-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan, terkait belum difungsikannya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Waibron, Kabupaten Jayapura, hal ini dikarenakan masih adanya sekolompok masyarakat di wilayah sana yang menginginkan tuntutan ganti rugi pembayaran tanah terhadap jalan yang telah dibangun menuju lokasi TPA Waibron, bahkan beberapa bulan lalu sempat dilakukan pemalangan juga.

Permasalahan  ini sampai sekarang memang belum selesai dengan tuntas dan berdampak pada belum difungsikannya TPA Waibron.

“Semua sudah kami bangun.  Fasilitasi semua kita usahakan dan selesaikan, tapi kita di sini terbentur pengakuan hak ulayat, sehingga kita mau bayar sama siapa jika besok kita bayar lakukan penyelesaian ternyata salah bayar, dan kita melakukan penyelesaian lagi salah bayar lagi. Jadi jangan ada oknum yang mengaku pemilik hak ulayat karena ini demi kepentingan bersama,”ungkapnya, Rabu(24/7).

Baca Juga :  Sopir Sakit Malaria, Mobil Grandmax Terbalik di Nimbokrang

Parson berharap pada DPRD Kabupaten Jayapura yang terpilih di periode 2024-2029 kedepannya bisa membuat sebuah  peraturan daerah yang didalamnya bisa mengatur pembayaran ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat harus berlaku sampai ke anak cucunya dan tidak ada tuntutan lagi.

“Jika ada peraturan daerah terkait pembayaran hak ulayat diatur dengan baik melalui sosialisasi dan pemahaman bersama, supaya kedepannya sudah tidak ada permasalahan lagi sampai ke anak cucu,”katanya

Ditambahkan, setiap pemerintah membangun fasilitas umum untuk masyarakat apakah gedung, kantor, sekolah, Puskesmas dan lainnya ini tentu ada tujuannya untuk masyarakat maupun generasi selanjutnya. Jadi harusnya ini dukung jangan malah dipermasalahkan dan dijadikan sengketa, padahal orang tua dulu mendukung lahannya dibangun untuk kepentingan generasi ke depan dan hasilnya sekarang anak- anak sudah banyak yang jadi orang dan sukses.

Baca Juga :  Sampah di Muara Kali Kampwolker Dibersihkan

Tapi sekarang sebaliknya malah banyak yang saling klaim minta ganti rugi terkait lahan. Semua berbicara uang tidak malah mendukung program pemerintah .(ana/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan, terkait belum difungsikannya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Waibron, Kabupaten Jayapura, hal ini dikarenakan masih adanya sekolompok masyarakat di wilayah sana yang menginginkan tuntutan ganti rugi pembayaran tanah terhadap jalan yang telah dibangun menuju lokasi TPA Waibron, bahkan beberapa bulan lalu sempat dilakukan pemalangan juga.

Permasalahan  ini sampai sekarang memang belum selesai dengan tuntas dan berdampak pada belum difungsikannya TPA Waibron.

“Semua sudah kami bangun.  Fasilitasi semua kita usahakan dan selesaikan, tapi kita di sini terbentur pengakuan hak ulayat, sehingga kita mau bayar sama siapa jika besok kita bayar lakukan penyelesaian ternyata salah bayar, dan kita melakukan penyelesaian lagi salah bayar lagi. Jadi jangan ada oknum yang mengaku pemilik hak ulayat karena ini demi kepentingan bersama,”ungkapnya, Rabu(24/7).

Baca Juga :  Polsek Depapre Mediasi Kasus Pengrusakan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Parson berharap pada DPRD Kabupaten Jayapura yang terpilih di periode 2024-2029 kedepannya bisa membuat sebuah  peraturan daerah yang didalamnya bisa mengatur pembayaran ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat harus berlaku sampai ke anak cucunya dan tidak ada tuntutan lagi.

“Jika ada peraturan daerah terkait pembayaran hak ulayat diatur dengan baik melalui sosialisasi dan pemahaman bersama, supaya kedepannya sudah tidak ada permasalahan lagi sampai ke anak cucu,”katanya

Ditambahkan, setiap pemerintah membangun fasilitas umum untuk masyarakat apakah gedung, kantor, sekolah, Puskesmas dan lainnya ini tentu ada tujuannya untuk masyarakat maupun generasi selanjutnya. Jadi harusnya ini dukung jangan malah dipermasalahkan dan dijadikan sengketa, padahal orang tua dulu mendukung lahannya dibangun untuk kepentingan generasi ke depan dan hasilnya sekarang anak- anak sudah banyak yang jadi orang dan sukses.

Baca Juga :  2019, Polres Tangani 1.183 Kasus Tindak Pidana

Tapi sekarang sebaliknya malah banyak yang saling klaim minta ganti rugi terkait lahan. Semua berbicara uang tidak malah mendukung program pemerintah .(ana/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya