Bawaslu Ingatkan Lima Paslon dan Pendukungnya,  Berkampanye Sesuai Aturan

SENTANI-Setelah dilakukan proses pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Jayapura Pilkada serentak Kabupaten Jayapura tahun 2024.

Maka, selanjutnya dilakukan tahapan kampanye oleh lima Paslon Pilkada Kabupaten Jayapura mulai 25 September hingga 23 November 2024.

 Untuk itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas meminta kepada Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura harus bisa menjaga Kantibmas selama melakukan kampanye dan ikuti aturan yang ada termasuk dalam memasang alat peraga kampanye harus sesuai dengan tempatnya.

“Kita pesan pada lima Paslon dan tim kemenangan, pendukung dan simpatisan saat berlangsung masa kampanye harus ikuti aturan yang ada, tidak boleh melanggar aturan, apakah dalam pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat, melakukan kampanye di tempat ibadah, melakukan kampanye melibatkan anak di bawah umur dan lainnya, jadi lima Paslon wajib sama sama menjaga Pilkada damai di Kabupaten Jayapura,”ungkapnya, Selasa (24/9) kemarin

 Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura mengakui, dalam masa kampanye juga lima Paslon dan pendukungnya tidak diperbolehkan melakukan politik praktis dengan menyebar isu SARA, atau saling menjatuhkan Paslon lainnya dengan membuat berita hoax. Lima Palson dengan sudah melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam Pilkada damai wajib untuk menjalankannya dengan baik sesuai dengan aturan berlaku.

 Ditambahkan, bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon dan bisa dibuktikan secara hukum, maka bisa dilaporkan lansung ke Bawaslu Kabupaten Jayapura. Dimana partisipasi masyarakat untuk mengawal Pilkada damai, bermartabat, lancar dan aman harus dilaksanakan dengan baik.

Karena Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap membutuhkan informasi dari masyarakat terkait pengawas dalam Pilkada di Kabupaten Jayapura. Bawaslu adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI-Setelah dilakukan proses pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Jayapura Pilkada serentak Kabupaten Jayapura tahun 2024.

Maka, selanjutnya dilakukan tahapan kampanye oleh lima Paslon Pilkada Kabupaten Jayapura mulai 25 September hingga 23 November 2024.

 Untuk itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas meminta kepada Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura harus bisa menjaga Kantibmas selama melakukan kampanye dan ikuti aturan yang ada termasuk dalam memasang alat peraga kampanye harus sesuai dengan tempatnya.

“Kita pesan pada lima Paslon dan tim kemenangan, pendukung dan simpatisan saat berlangsung masa kampanye harus ikuti aturan yang ada, tidak boleh melanggar aturan, apakah dalam pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat, melakukan kampanye di tempat ibadah, melakukan kampanye melibatkan anak di bawah umur dan lainnya, jadi lima Paslon wajib sama sama menjaga Pilkada damai di Kabupaten Jayapura,”ungkapnya, Selasa (24/9) kemarin

 Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura mengakui, dalam masa kampanye juga lima Paslon dan pendukungnya tidak diperbolehkan melakukan politik praktis dengan menyebar isu SARA, atau saling menjatuhkan Paslon lainnya dengan membuat berita hoax. Lima Palson dengan sudah melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam Pilkada damai wajib untuk menjalankannya dengan baik sesuai dengan aturan berlaku.

 Ditambahkan, bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon dan bisa dibuktikan secara hukum, maka bisa dilaporkan lansung ke Bawaslu Kabupaten Jayapura. Dimana partisipasi masyarakat untuk mengawal Pilkada damai, bermartabat, lancar dan aman harus dilaksanakan dengan baik.

Karena Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap membutuhkan informasi dari masyarakat terkait pengawas dalam Pilkada di Kabupaten Jayapura. Bawaslu adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos