Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ungkap 5 Kasus Kriminal, Amankan 19 Pelaku

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama para Kasat dan Kapolsek ketika menunjukkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam Operasi Bina Kusuma Matoa Tahun 2019 di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7).( FOTO : Yewen/Cepos)

Juga menyita Puluhan Barang Bukti

SENTANI-Jajaran  Polres Jayapura melakukan Operasi Bina Kusuma Matoa Tahun 2019 sejak 19 Juni-2 Juli 2019. Dalam operasi ini berhasil mengungkap lima kasus kriminal dan mengamankan 19 pelaku dan puluhan barang bukti (BB).

“Selama kurang lebih dua minggu kita laksanakan Operasi Bina Kusuma Matoa Tahun 2019, kita berhasil mengungkap lima kasus kriminal dan menangkap 19 pelaku,”ujar Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7).

Menurut Victor, lima kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jayapura yaitu kasus Pencuriaan Kendaraan Bermotor (Curanmor), kasus Pencurian Disertai Kekerasan (Curas), kasus pemerkosaan, kasus narkoba dan kasus pembunuhan.

“Kasus kriminal yang berhasil diungkap ini melalui Satuan Reskrim Polres Jayapura, Satuan Narkoba Polres Jayapura, Polsek Sentani Kota, Polsek Sentani Timur dan Polsek Depapre,” ucap mantan Kapolres Mimika ini.

Baca Juga :  Apolos :  Kepala Kampung Jangan Main-main Gunakan Dana Kampung

Selain itu, Victor menyampaikan, 19 pelaku kasus kriminal yang berhasil ditangkap dan diamankan ini terdiri dari dua kasus Curas (jambret), enam pelaku Curanmor, enam pengedar narkoba, dua pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan dua pelaku pengeroyokan, dan satu pelaku penadah motor Curanmor.

“Kami juga amankan barang bukti (BB), seperti kasus Curas sendiri ada handpone yang dicuri pelaku, barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, ada 15 motor berbagai jenis yang merupakan motor hasil Curanmor,” ujarnya.

Victor menyatakan, para pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. Untuk pelaku Curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pelaku narkoba dijerat dengan Pasal 111 subsider 112 Jo Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan dijerat dengan dua Pasal sekaligus yakni Pasal 285 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Baca Juga :  Cegah Konflik Sosial, Wajib Saling Menghargai dan Menghormati

“Kami harapkan dengan adanya operasi ini, kasus kriminal yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura semakin berkurang, para pelaku ini tetap kami proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,”pungkasnya.(bet/tho)

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama para Kasat dan Kapolsek ketika menunjukkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam Operasi Bina Kusuma Matoa Tahun 2019 di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7).( FOTO : Yewen/Cepos)

Juga menyita Puluhan Barang Bukti

SENTANI-Jajaran  Polres Jayapura melakukan Operasi Bina Kusuma Matoa Tahun 2019 sejak 19 Juni-2 Juli 2019. Dalam operasi ini berhasil mengungkap lima kasus kriminal dan mengamankan 19 pelaku dan puluhan barang bukti (BB).

“Selama kurang lebih dua minggu kita laksanakan Operasi Bina Kusuma Matoa Tahun 2019, kita berhasil mengungkap lima kasus kriminal dan menangkap 19 pelaku,”ujar Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7).

Menurut Victor, lima kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jayapura yaitu kasus Pencuriaan Kendaraan Bermotor (Curanmor), kasus Pencurian Disertai Kekerasan (Curas), kasus pemerkosaan, kasus narkoba dan kasus pembunuhan.

“Kasus kriminal yang berhasil diungkap ini melalui Satuan Reskrim Polres Jayapura, Satuan Narkoba Polres Jayapura, Polsek Sentani Kota, Polsek Sentani Timur dan Polsek Depapre,” ucap mantan Kapolres Mimika ini.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Mulai Disalurkan

Selain itu, Victor menyampaikan, 19 pelaku kasus kriminal yang berhasil ditangkap dan diamankan ini terdiri dari dua kasus Curas (jambret), enam pelaku Curanmor, enam pengedar narkoba, dua pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan dua pelaku pengeroyokan, dan satu pelaku penadah motor Curanmor.

“Kami juga amankan barang bukti (BB), seperti kasus Curas sendiri ada handpone yang dicuri pelaku, barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, ada 15 motor berbagai jenis yang merupakan motor hasil Curanmor,” ujarnya.

Victor menyatakan, para pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. Untuk pelaku Curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pelaku narkoba dijerat dengan Pasal 111 subsider 112 Jo Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan dijerat dengan dua Pasal sekaligus yakni Pasal 285 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Baca Juga :  Di Distrik Sentani, 52 Orang Positif Covid-19

“Kami harapkan dengan adanya operasi ini, kasus kriminal yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura semakin berkurang, para pelaku ini tetap kami proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,”pungkasnya.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya