Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Masyarakat Kampung Tidak Perlu Berlama-lama di Kota

*Guna Mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19* 

SENTANI- Virus Corona atau Covid-19 jenis Delta kini sudah memasuki wilayah Papua. Covid-19 jenis Delta dari India ini dianggap lebih berbahaya dibandingkan dengan yang sebelumnya dari Wuhan China. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk dapat mencegah dirinya dari virus yang berbahaya ini.

Salah satunya adalah masyarakat dari daerah pedesaan atau perkampungan sebaiknya tidak berlama-lama di daerah perkotaan, apalagi yang saat ini dianggap sebagai daerah zona merah Covid-19. Masyarakat dari daerah pedesaan disarankan untuk berada di kampungnya masing-masing.

Sosiolog Universitas Cenderawasih, Dr. Drs. Ave Lefaan, M.S mengungkapkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kampung-kampung, maka sebaiknya masyarakat di daerah perkampungan untuk tidak berlama-lama di daerah perkotaan.

Baca Juga :  Disnakertrans Dapat Dana Otsus Rp 1 Miliar

Menurut Lefaan, masyarakat yang berada di daerah perkampungan sebaiknya dapat melaksanakan aktivitas sehari-harinya di kampung. Seperti berkebun, nelayan dan aktivitas lainnya seperti biasa. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua.

“Cegah Covid-19, masyarakat di kampung-kampung sebaiknya tidak melakukan mobilitas ke kota, apalagi daerah perkotaan yang dianggap zona merah Covid-19,” katanya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (21/7).

Kata Lefaan, masyarakat di daerah pedesaan bisa melakukan kegiatan apapun. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai tugas untuk menditeksi. Artinya menditeksi mobilitas jalannya virus Covid-19. Apalagi, virus ini berkembang dengan begitu cepatnya, salah satunya virus Delta yang cepat sekali berkembang dan berbahaya saat ini.

Baca Juga :  Saatnya Pasar Pharaa Dikelola Pihak Ketiga

Oleh karena itu, Lefaan menyampaikan, untuk mobilitas masyarakat di pedesaan yang ada di Papua boleh saja, tetapi pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar dapat mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengikuti apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah selama ini di Papua.

Dia berharap, pemerintah harus bisa membatasi masyarakat di daerah pedesaan ke daerah zona merah Covid-19. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di kampung-kampung yang ada di Papua.(bet/tho)

*Guna Mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19* 

SENTANI- Virus Corona atau Covid-19 jenis Delta kini sudah memasuki wilayah Papua. Covid-19 jenis Delta dari India ini dianggap lebih berbahaya dibandingkan dengan yang sebelumnya dari Wuhan China. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk dapat mencegah dirinya dari virus yang berbahaya ini.

Salah satunya adalah masyarakat dari daerah pedesaan atau perkampungan sebaiknya tidak berlama-lama di daerah perkotaan, apalagi yang saat ini dianggap sebagai daerah zona merah Covid-19. Masyarakat dari daerah pedesaan disarankan untuk berada di kampungnya masing-masing.

Sosiolog Universitas Cenderawasih, Dr. Drs. Ave Lefaan, M.S mengungkapkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kampung-kampung, maka sebaiknya masyarakat di daerah perkampungan untuk tidak berlama-lama di daerah perkotaan.

Baca Juga :  Saatnya Pasar Pharaa Dikelola Pihak Ketiga

Menurut Lefaan, masyarakat yang berada di daerah perkampungan sebaiknya dapat melaksanakan aktivitas sehari-harinya di kampung. Seperti berkebun, nelayan dan aktivitas lainnya seperti biasa. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua.

“Cegah Covid-19, masyarakat di kampung-kampung sebaiknya tidak melakukan mobilitas ke kota, apalagi daerah perkotaan yang dianggap zona merah Covid-19,” katanya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (21/7).

Kata Lefaan, masyarakat di daerah pedesaan bisa melakukan kegiatan apapun. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai tugas untuk menditeksi. Artinya menditeksi mobilitas jalannya virus Covid-19. Apalagi, virus ini berkembang dengan begitu cepatnya, salah satunya virus Delta yang cepat sekali berkembang dan berbahaya saat ini.

Baca Juga :  22 Rescuer  SAR Jayapura Digembleng  Latihan  di Ruang Terbatas

Oleh karena itu, Lefaan menyampaikan, untuk mobilitas masyarakat di pedesaan yang ada di Papua boleh saja, tetapi pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar dapat mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengikuti apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah selama ini di Papua.

Dia berharap, pemerintah harus bisa membatasi masyarakat di daerah pedesaan ke daerah zona merah Covid-19. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di kampung-kampung yang ada di Papua.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya