Lagi, Kantor Distrik Sentani Dipalang

“Saya tegaskan bahwa tindakan pemalangan terhadap fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena dapat menghambat pelayanan publik serta aktivitas pendidikan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres sebagai bentuk penegasan bahwa setiap persoalan atau tuntutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tuntutan terkait hak ataupun pembayaran harus berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami menghormati nilai-nilai adat dan budaya, namun tindakan yang menghambat aktivitas masyarakat, pelayanan publik maupun pendidikan dengan cara melawan hukum tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.(ana/wen)

Baca Juga :  Total 162 Bacakada Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Saya tegaskan bahwa tindakan pemalangan terhadap fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena dapat menghambat pelayanan publik serta aktivitas pendidikan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres sebagai bentuk penegasan bahwa setiap persoalan atau tuntutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tuntutan terkait hak ataupun pembayaran harus berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami menghormati nilai-nilai adat dan budaya, namun tindakan yang menghambat aktivitas masyarakat, pelayanan publik maupun pendidikan dengan cara melawan hukum tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.(ana/wen)

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-Turut

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya