Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

KPK Warning Pemkab Jayapura,  Lakukan Lelang Tertutup Tidak Sesuai Aturan

SENTANI-Dalam rapat koordinasi Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Jayapura serta pendampingan lapangan terungkap,  di Kabupaten Jayapura masik dilakukan lelang tertutup aset milik Pemkab Jayapura oleh Sekda maupun pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jayapura, sehingga hal ini diwarning oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dian mengatakan, lelang tertutup aset pemerintah daerah hanya bisa dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati, Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan untuk pejabat Sekda Kabupaten/Kota, pimpinan OPD tidak diperbolehkan termasuk juga di dewan.

“Jadi dalam Rapat ini saya temukan ada lelang tertutup yang dilakukan oleh Sekda dan Pimpinan OPD. Saya sudah ingatkan ini tidak boleh,  termasuk di dewan, karena yang bisa melakukan lelang tertutup hanya Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota, karena ini sudah aturan,”tegasnya dalam rapat yang  yang juga dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi, Kepala Bapenda Edi Susanto, berlangsung di Aula lantai II Kantor BPKAD Kabupaten Jayapura, Jumat (16/11) kemarin.

Baca Juga :  Dinas PU Minta BWJ Turun Tangan

SENTANI-Dalam rapat koordinasi Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Jayapura serta pendampingan lapangan terungkap,  di Kabupaten Jayapura masik dilakukan lelang tertutup aset milik Pemkab Jayapura oleh Sekda maupun pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jayapura, sehingga hal ini diwarning oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dian mengatakan, lelang tertutup aset pemerintah daerah hanya bisa dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati, Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan untuk pejabat Sekda Kabupaten/Kota, pimpinan OPD tidak diperbolehkan termasuk juga di dewan.

“Jadi dalam Rapat ini saya temukan ada lelang tertutup yang dilakukan oleh Sekda dan Pimpinan OPD. Saya sudah ingatkan ini tidak boleh,  termasuk di dewan, karena yang bisa melakukan lelang tertutup hanya Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota, karena ini sudah aturan,”tegasnya dalam rapat yang  yang juga dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi, Kepala Bapenda Edi Susanto, berlangsung di Aula lantai II Kantor BPKAD Kabupaten Jayapura, Jumat (16/11) kemarin.

Baca Juga :  Kota Sentani  jadi Kota Cerdas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya