Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus

Tiga orang pelaku yang dibekuk Polres Jayapura saat berada di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/6). Insert: 6 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil Curanmor, saat diparkir berjejer di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/76).(FOTO : Yewen/Cepos)

Polisi Juga Amankan 6 Unit Motor 

SENTANI-Polres Jayapura berhasil meringkus 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial  SK (18), YM (18), dan NM (17) di Jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sentani (17/6) dini hari kemarin.

Tidak hanya mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 6 unit motor dari berbagai jenis yang merupakan hasil Curanmor di rumah salah satu pelaku tersebut.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui  Kabag OPS Polres Jayapura, AKP Praja. G Wiratama, menjelaskan, 3 pelaku bersama sejumlah barang bukti (BB) ini ditangkap sekitar pukul 04.00 WIT(dini hari kemarin), saat sedang tidur di salah satu rumah pelaku di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Oktober, Disnakertrans Kirim 50 Pencaker Ikut Pelatihan

“Sebelum kami tangkap,  3 orang pelaku ini pada Senin (17/6) kemarin sekitar pukul 23.30 WIT berhasil mencuri 2 unit motor, masing-masing Honda Vario putih DS 2705 JC dan DS 4074 JC di rumah milik korban Herlani (30) yang berada di BTN Pemda Doyo Baru,” jelasnya.

“Korban baru mengetahui 2 unit motornya dicuri pada pukul 03.15 WIT dengan kunci pagar yang rusak, sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jayapura,” tambahnya.

Praja menyatakan, setelah korban melaporkan, tim, Opsnal Elang Polres Jayapura yang sedang mobile melakukan patroli langsung merespon laporan korban dan dari hasil penyelidikan, diketahui motor tersebut disembunyikan para pelaku di kompleks Kemiri, samping Kantor Bupati Jayapura.

Baca Juga :  Ops Zebra Cartenz, Kapolres  Warning Anggotanya Jangan Terima 'Titipan'

“Setelah tim kami sampai di Kemiri, ternyata para pelaku dan barang bukti (BB) tidak ada, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tidur di jalan Makendang, sehingga kami langsung ke sana dan berhasil meringkus 3 orang pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

“3 pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (bet/tho)

Tiga orang pelaku yang dibekuk Polres Jayapura saat berada di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/6). Insert: 6 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil Curanmor, saat diparkir berjejer di Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (19/76).(FOTO : Yewen/Cepos)

Polisi Juga Amankan 6 Unit Motor 

SENTANI-Polres Jayapura berhasil meringkus 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial  SK (18), YM (18), dan NM (17) di Jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sentani (17/6) dini hari kemarin.

Tidak hanya mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 6 unit motor dari berbagai jenis yang merupakan hasil Curanmor di rumah salah satu pelaku tersebut.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui  Kabag OPS Polres Jayapura, AKP Praja. G Wiratama, menjelaskan, 3 pelaku bersama sejumlah barang bukti (BB) ini ditangkap sekitar pukul 04.00 WIT(dini hari kemarin), saat sedang tidur di salah satu rumah pelaku di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Ops Zebra Cartenz, Kapolres  Warning Anggotanya Jangan Terima 'Titipan'

“Sebelum kami tangkap,  3 orang pelaku ini pada Senin (17/6) kemarin sekitar pukul 23.30 WIT berhasil mencuri 2 unit motor, masing-masing Honda Vario putih DS 2705 JC dan DS 4074 JC di rumah milik korban Herlani (30) yang berada di BTN Pemda Doyo Baru,” jelasnya.

“Korban baru mengetahui 2 unit motornya dicuri pada pukul 03.15 WIT dengan kunci pagar yang rusak, sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jayapura,” tambahnya.

Praja menyatakan, setelah korban melaporkan, tim, Opsnal Elang Polres Jayapura yang sedang mobile melakukan patroli langsung merespon laporan korban dan dari hasil penyelidikan, diketahui motor tersebut disembunyikan para pelaku di kompleks Kemiri, samping Kantor Bupati Jayapura.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Selesaikan Pembayaran Proyek Stadion PB

“Setelah tim kami sampai di Kemiri, ternyata para pelaku dan barang bukti (BB) tidak ada, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tidur di jalan Makendang, sehingga kami langsung ke sana dan berhasil meringkus 3 orang pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

“3 pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya