Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

ADK Tahap I  TA 2023 Sudah Tersalurkan Sekitar Rp 35 Miliar

SENTANI– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengungkapkan, Pagu Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana APBD Pemkab Jayapura yang disalurkan untuk 139 kampung sebesar Rp 70.893.554.900.

Sedangkan untuk tahap I TA 2023 penyalurannya sudah sekitar Rp 35 miliar  dan sisanya akan disalurkan pada tahap berikutnya.

“ADK sendiri dananya digunakan untuk pembiayaan Siltap (penghasilan aparatur kampung),  termasuk pembayaran operasional kampung, program kampung termasuk bidang pembangunan, bidang ekonomi, pembiayaan kelembagaan kemasyarakatan, termasuk  juga untuk penanganan stunting,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos di Sentani, Senin (18/9) kemarin.

Elisa menjelaskan, di kampung ada sumber Dana Kampung dan Alokasi Dana Kampung,  jadi aparat kampung harus bisa membedakan peruntukannya masing- masing karena jika dana kampung pertangungjawabannya memang sangat ketat karena langsung ke pemerintah pusat yang memberikan dana tersebut.

Baca Juga :  150 Guru Kontrak OAP Siap Ditempatkan di Sekolah Pedalaman

Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) (kampung) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).(dil/ary)

SENTANI– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengungkapkan, Pagu Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana APBD Pemkab Jayapura yang disalurkan untuk 139 kampung sebesar Rp 70.893.554.900.

Sedangkan untuk tahap I TA 2023 penyalurannya sudah sekitar Rp 35 miliar  dan sisanya akan disalurkan pada tahap berikutnya.

“ADK sendiri dananya digunakan untuk pembiayaan Siltap (penghasilan aparatur kampung),  termasuk pembayaran operasional kampung, program kampung termasuk bidang pembangunan, bidang ekonomi, pembiayaan kelembagaan kemasyarakatan, termasuk  juga untuk penanganan stunting,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos di Sentani, Senin (18/9) kemarin.

Elisa menjelaskan, di kampung ada sumber Dana Kampung dan Alokasi Dana Kampung,  jadi aparat kampung harus bisa membedakan peruntukannya masing- masing karena jika dana kampung pertangungjawabannya memang sangat ketat karena langsung ke pemerintah pusat yang memberikan dana tersebut.

Baca Juga :  Panen Perdana di Tengah Pandemi Covid-19

Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) (kampung) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya