Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi yang Melanggar Juga Disanksi

JAYAPURA – Upaya penertiban terhadap pengguna kendaraan yang selama ini dilakukan ternyata tidak hanya menyasar pada masyarakat sipil. Aparat kepolisian khususnya jajaran Polresta Jayapura Kota juga mendapat porsi yang sama di mana jika ditemukan melanggar akan langsung dikenakan sanksi.

  Ini seperti 16 anggota polisi yang berdinas di Polresta ikut terjaring saat dilaksanakannya Gaktiblin di depan Mapolresta, Senin (18/9). Kegiatan ini dilakukan oleh oleh Seksi Propam. Gaktiblin dipimpin langsung Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Ipda Basriman bersama seluruh Personel Propam dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polresta yakni mengecek surat-surat keanggotaan dan kendaraan yang digunakan sehari-hari.

  Pengecekan ini bukan tanpa sebab, karena Polri dituntut menjadi garda terdepan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sehingga Polri harus menunjukkan sikap tampang yang layak untuk berada ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Frans Pekey, Sindir ASN yang Tidak Gunakan Atribut

   Ipda Basriman menerangkan bahwa sebanyak 16 personel berhasil terjaring dalam Gaktiblin. “Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan adalah surat-surat kendaraan yang sudah kedaluwarsa sehingga kami harus menahan Kartu Tanda Anggota yang sudah kedaluwarsa dan memperingatkan mereka untuk segera membuat kartu keanggotaan yang baru,” ucap Ipda Basriman.

   Beberapa Personel yang tidak menunjukkan sikap tampang Anggota Polri dan membawa kendaraan yang tidak lengkap juga langsung ditindak di tempat oleh Si Propam Polresta Jayapura Kota.

   “Personel yang tidak melengkapi kendaraannya seperti tidak memakai spion dan pelat nomor kami tindak dengan memerintahkan agar memasang kelengkapan motor tersebut ditempat sebelum membawa kembali kendaraanya serta kami juga memberikan tindakan fisik.” jelasnya.

Baca Juga :  Belum Ada Keluarga, Jenazah Masih di RS Bhayangkara

   Penertiban ini juga dilakukan tanpa ada informasi yang lebih dulu disampaikan. Ini membuktikan bahwa sesame anggota juga bisa ditindak ketika melakukan pelanggaran. “Tadi ada juga yang kami minta untuk push up karena pelanggarannya jadi  penegakan  yang selama ini dilakukan tidak hanya masyarakat tapi bagian polisi juga ada bahkan lebih berat konsekwensinya,” tutup Basriman. (ade/tri)

JAYAPURA – Upaya penertiban terhadap pengguna kendaraan yang selama ini dilakukan ternyata tidak hanya menyasar pada masyarakat sipil. Aparat kepolisian khususnya jajaran Polresta Jayapura Kota juga mendapat porsi yang sama di mana jika ditemukan melanggar akan langsung dikenakan sanksi.

  Ini seperti 16 anggota polisi yang berdinas di Polresta ikut terjaring saat dilaksanakannya Gaktiblin di depan Mapolresta, Senin (18/9). Kegiatan ini dilakukan oleh oleh Seksi Propam. Gaktiblin dipimpin langsung Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Ipda Basriman bersama seluruh Personel Propam dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polresta yakni mengecek surat-surat keanggotaan dan kendaraan yang digunakan sehari-hari.

  Pengecekan ini bukan tanpa sebab, karena Polri dituntut menjadi garda terdepan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sehingga Polri harus menunjukkan sikap tampang yang layak untuk berada ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Tak Ditempati, Lokasi Pos Polisi Jadi Kolam Kangkung 

   Ipda Basriman menerangkan bahwa sebanyak 16 personel berhasil terjaring dalam Gaktiblin. “Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan adalah surat-surat kendaraan yang sudah kedaluwarsa sehingga kami harus menahan Kartu Tanda Anggota yang sudah kedaluwarsa dan memperingatkan mereka untuk segera membuat kartu keanggotaan yang baru,” ucap Ipda Basriman.

   Beberapa Personel yang tidak menunjukkan sikap tampang Anggota Polri dan membawa kendaraan yang tidak lengkap juga langsung ditindak di tempat oleh Si Propam Polresta Jayapura Kota.

   “Personel yang tidak melengkapi kendaraannya seperti tidak memakai spion dan pelat nomor kami tindak dengan memerintahkan agar memasang kelengkapan motor tersebut ditempat sebelum membawa kembali kendaraanya serta kami juga memberikan tindakan fisik.” jelasnya.

Baca Juga :  LBH Buka Pendaftaran Pelatihan Bantuan Hukum

   Penertiban ini juga dilakukan tanpa ada informasi yang lebih dulu disampaikan. Ini membuktikan bahwa sesame anggota juga bisa ditindak ketika melakukan pelanggaran. “Tadi ada juga yang kami minta untuk push up karena pelanggarannya jadi  penegakan  yang selama ini dilakukan tidak hanya masyarakat tapi bagian polisi juga ada bahkan lebih berat konsekwensinya,” tutup Basriman. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya