SENTANI -Kampung Siaga Malaria (SIAMAL) adalah kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam mendukung eliminasi malaria tahun 2030. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang, Senin (16/9) kemarin.
Melalui Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Malaria Menuju Eliminasi Tahun 2030 di Kabupaten Jayapura, diharapkan Semua Distrik di Kabupaten Jayapura mencapai tahap eliminasi di mana Angka Parasit Insidens (API) & lt;1 kasus per 1000 penduduk per tahun, SPR <1% serta tidak ditemukan lagi kasus lokal, paling lambat pada tahun 2027 dan pada tahun 2030 Kabupaten Jayapura mencapai tahap emeliharaan serta mendapatkan sertifikasi bebas malaria. Hal tersebut akan mendukung rencana induk percepatan pembangunan Provinsi Papua 2021-2041 untuk Kabupaten Eliminasi Malaria 100%.
Rencana tersebut memerlukan dukungan multi pihak, termasuk masyarakat dengan seluruh perangkat di kampung. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 tentang pelaksanaan deteksi dini dan pemberian obat anti malaria oleh kader malaria pada daerah dengan situasi khusus, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi kader malaria, guna melaksanakan fungsi-fungsi deteksi dini dan pemberian obat anti malaria.