Thursday, September 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Tahun ini Disiapkan Anggaran Rp 1,5 M untuk  Kader Malaria OAP

SENTANI -Kampung Siaga Malaria (SIAMAL) adalah kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam mendukung eliminasi malaria tahun 2030. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang, Senin (16/9) kemarin.

Melalui Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2017 tentang Pedoman  Pengendalian Malaria Menuju Eliminasi Tahun 2030  di Kabupaten Jayapura, diharapkan Semua Distrik di Kabupaten Jayapura mencapai tahap eliminasi  di mana Angka Parasit Insidens (API) & lt;1 kasus per 1000 penduduk per tahun, SPR <1%  serta tidak ditemukan lagi kasus lokal, paling lambat pada tahun 2027  dan pada tahun 2030 Kabupaten Jayapura mencapai tahap emeliharaan serta mendapatkan sertifikasi bebas malaria.  Hal tersebut akan mendukung  rencana induk percepatan pembangunan Provinsi Papua 2021-2041 untuk Kabupaten Eliminasi Malaria 100%.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-79, RSUD Kawera Gelar Perlombaan

Rencana tersebut memerlukan dukungan multi pihak, termasuk masyarakat dengan seluruh perangkat di kampung. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 tentang pelaksanaan deteksi dini dan pemberian obat anti malaria oleh kader malaria pada daerah dengan situasi khusus,  memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi kader malaria,  guna melaksanakan fungsi-fungsi deteksi dini dan pemberian obat anti malaria.

SENTANI -Kampung Siaga Malaria (SIAMAL) adalah kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam mendukung eliminasi malaria tahun 2030. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang, Senin (16/9) kemarin.

Melalui Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2017 tentang Pedoman  Pengendalian Malaria Menuju Eliminasi Tahun 2030  di Kabupaten Jayapura, diharapkan Semua Distrik di Kabupaten Jayapura mencapai tahap eliminasi  di mana Angka Parasit Insidens (API) & lt;1 kasus per 1000 penduduk per tahun, SPR <1%  serta tidak ditemukan lagi kasus lokal, paling lambat pada tahun 2027  dan pada tahun 2030 Kabupaten Jayapura mencapai tahap emeliharaan serta mendapatkan sertifikasi bebas malaria.  Hal tersebut akan mendukung  rencana induk percepatan pembangunan Provinsi Papua 2021-2041 untuk Kabupaten Eliminasi Malaria 100%.

Baca Juga :  Wakil Kepala BIN Tinjau Persiapan Acara Peresmian PYCH

Rencana tersebut memerlukan dukungan multi pihak, termasuk masyarakat dengan seluruh perangkat di kampung. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 tentang pelaksanaan deteksi dini dan pemberian obat anti malaria oleh kader malaria pada daerah dengan situasi khusus,  memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi kader malaria,  guna melaksanakan fungsi-fungsi deteksi dini dan pemberian obat anti malaria.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya