Site icon Cenderawasih Pos

Ada 20 Aduan Sengketa Tanah yang Masuk di Polres Jayapura

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Jayapura, di Hotel Grand Papua Sentani, Selasa (14/5/)lalu. (foto:Priyadi/Cepos)

SENTANI -Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen,  menyebutkan hingga bulan Mei 2024 ini aduan sengketa tanah  kurang lebih 20 aduan yang dialamatkan dan ditembuskan suratnya ke Polres Jayapura.

Dari aduan tersebut memang ada yang sudah dilakukan mediasi dengan ada titik temu kesepakatan bersama lalu dipakai untuk masalah sengketa tanah tidak dilanjutkan, sehingga bisa selesai.

“Untuk sengketa tanah memang kita banyak masuk aduan atau tembusan di Polres Jayapura.  Ada juga yang berakhir dengan mediasi dan terbanyak aduan sengketa tanah  ada dari Distrik Sentani, Distrik Sentani Kota dan lainnya,”ungkapnya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Jayapura, Selasa (14/5/)lalu.

Dijelaskan, untuk sengketa tanah yang baru saja diselesaikan dengan kesepakatan bersama contohnya masalah perumahan yang ada di Kelurahan Dabonsolo. Dan ada lagi  permasalahan aset dari pada perusahaan di Sentani Kota, Sentani Timur, aset Pemda misalnya Puskesmas, sekolah dan lainnya memang banyak hal yang perlu di data. Tentunya ini harus didata kembali oleh Pemkab dan di indentifikasi lagi.

Untuk dampak sengketa, Kapolres menjelaskan, tak dipungkiri terjadi perselisihan hingga berujung ribut yang pada akhirnya menyebabkan penganiayaan, penyerobotan dan tindakan kriminal lainnya.

“Salah satu contohnya di Hobong, masalah tanah yang dibersihkan berakhir tindakan penganiayaan kepada pekerja.  Itulah pentingnya menguraikan permasalahan tanah yang terjadi dikemas dalam kegiatan FGD ,”imbuhnya.

Kapolres berharap, masalah tanah di Kabupaten Jayapura harus bisa dipetakan dengan baik. Siapa pemiliknya, luas dan batasnya dimana. Jika itu pemilik hak ulayat tentu harus bisa dibuktikan dengan baik tidak boleh asal klaim dan untuk pemerintah, masyarakat, perusahaan diharapkan juga harus memiliki dokumen lengkap maupun surat pelepasan pemilik hak ulayat, sehingga dalam melakukan mitigasi dan mengidentifikasi masalah sengketa tanah ini bisa dilakukan dengan baik,  tanpa ada perselisihan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version