Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau Segera Diproses

JAYAPURA-Masa jabatan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau sudah berakhir pada tanggal 17 September 2023 lalu, namun pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi belum ada. 

Untuk itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi meminta Pemkab Jayapura mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku agar menunjuk Plt Direksi Perusda Baniyau.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo meminta Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Jayapura segera memproses guna penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau.

“Terkait SK Plt untuk Perusda Baniyau yang jajaran direksinya sudah berakhir masa jabatannya. Saya minta OPD terkait dalam hal ini Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, segera memproses cepat keputusan kepala daerah guna penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau, ungkap Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, di Sentani, Jumat (13/10) kemarin.

Baca Juga :  Akibat Mercon Spirtus, Delapan Rumah Nakes Terbakar

Triwarno menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2014, mengijinkan Badan Pengawas (Bawas) dapat menjalankan perusahaan daerah, jika masa kepengurusan direksi telah berakhir.

  Sementara itu terkait usulan Bawas Perusda Baniyau supaya dana hibah yang telah diberikan ke direksi Perusda Baniyau  dipertanggungjawabkan,  tentu hal ini bisa dilakukan karena dana hibah diberikan tentunya harus ada laporan pertanggungjawaban dan kinerja direksi Perusda Baniyau juga harus dapat dievaluasi.( dil/ary)

JAYAPURA-Masa jabatan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau sudah berakhir pada tanggal 17 September 2023 lalu, namun pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi belum ada. 

Untuk itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi meminta Pemkab Jayapura mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku agar menunjuk Plt Direksi Perusda Baniyau.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo meminta Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Jayapura segera memproses guna penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau.

“Terkait SK Plt untuk Perusda Baniyau yang jajaran direksinya sudah berakhir masa jabatannya. Saya minta OPD terkait dalam hal ini Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, segera memproses cepat keputusan kepala daerah guna penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau, ungkap Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, di Sentani, Jumat (13/10) kemarin.

Baca Juga :  Bisa Ditindaklanjuti Setelah Ada Laporan Korban ke BK

Triwarno menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2014, mengijinkan Badan Pengawas (Bawas) dapat menjalankan perusahaan daerah, jika masa kepengurusan direksi telah berakhir.

  Sementara itu terkait usulan Bawas Perusda Baniyau supaya dana hibah yang telah diberikan ke direksi Perusda Baniyau  dipertanggungjawabkan,  tentu hal ini bisa dilakukan karena dana hibah diberikan tentunya harus ada laporan pertanggungjawaban dan kinerja direksi Perusda Baniyau juga harus dapat dievaluasi.( dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya