“Dalam pengakuan pelaku dalam melakukan aksi pembakaran ia lakukan sendiri tapi tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dan media yang digunakan adalah ban bekas, kursi untuk memanjat dan apa yang dikatakan oleh pelaku kami belum yakin dan kami masih terus lakukan pengembangan terhadap alat bukti yang di dapat,”Jelasnya
Sementara itu, pelaku AR di jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana: Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan, Atau Mengakibatkan Kebanjiran Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang Jo Perbuatan Berlanjut Atau Berulang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos