Sunday, May 12, 2024
30.7 C
Jayapura

Sakit Hati, Alasan Oknum Pengurus KNPB  Bakar Kantor Bupati

“Dalam pengakuan pelaku dalam  melakukan aksi pembakaran ia lakukan sendiri tapi tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang  terlibat dan media yang digunakan adalah ban bekas, kursi untuk memanjat dan apa yang dikatakan oleh pelaku kami belum yakin dan kami masih terus lakukan pengembangan terhadap alat bukti yang di dapat,”Jelasnya

Sementara itu, pelaku AR di jerat dengan  Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana:  Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan, Atau Mengakibatkan Kebanjiran  Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang Jo Perbuatan Berlanjut Atau Berulang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(dil/ary)

Baca Juga :  Demi "Selingkuh" Penanaman Pohon Sagu Gencar Dilakukan 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Dalam pengakuan pelaku dalam  melakukan aksi pembakaran ia lakukan sendiri tapi tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang  terlibat dan media yang digunakan adalah ban bekas, kursi untuk memanjat dan apa yang dikatakan oleh pelaku kami belum yakin dan kami masih terus lakukan pengembangan terhadap alat bukti yang di dapat,”Jelasnya

Sementara itu, pelaku AR di jerat dengan  Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana:  Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan, Atau Mengakibatkan Kebanjiran  Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang Jo Perbuatan Berlanjut Atau Berulang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(dil/ary)

Baca Juga :  Pemkab Siap Tindaklanjuti Temuan BPK

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya