Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Usai Curi Motor, Pelaku Ditangkap

SENTANI – Anggota Satuan Samapta, Pos Polisi Pasar Lama Sentani  menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin (9/10) malam.

Pelaku DK digelandang Timsus Cycloop ke Mapolres Jayapura setelah berhasil ditangkap anggota Pos Polisi Pasar Lama saat sedang mendorong sepeda motor hasil curian Honda Beat PA 4492 JA milik korban AW.

Korban baru saja mencuci motor tersebut kemudian ditinggal ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian korban yang keluar rumah melihat motornya sudah hilang.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta Iptu Sukardi, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan anggotanya saat bertugas di Pos Pasar Lama Sentani.

Baca Juga :  OTK Curi Kabel Lampu Landasan Bandara Mopah Merauke

“Kejadiannya sekitar pukul 21.10 WIT. Anggota kami yang mendapat laporan terkait adanya pencurian kendaraan bermotor langsung merespon ke TKP dan melakukan pengejaran, pelaku DK berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan tepat di belakang Pos Polisi Pasar Lama,” jelasnya.

Lanjut Kasat Samapta, setelah berhasil mengamankan pelaku anggota langsung berkoordinasi dengan Timsus Cycloop untuk membawa pelaku ke Mapolres Jayapura.

“Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. DK terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Samapta.(dil/ary)

SENTANI – Anggota Satuan Samapta, Pos Polisi Pasar Lama Sentani  menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin (9/10) malam.

Pelaku DK digelandang Timsus Cycloop ke Mapolres Jayapura setelah berhasil ditangkap anggota Pos Polisi Pasar Lama saat sedang mendorong sepeda motor hasil curian Honda Beat PA 4492 JA milik korban AW.

Korban baru saja mencuci motor tersebut kemudian ditinggal ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian korban yang keluar rumah melihat motornya sudah hilang.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta Iptu Sukardi, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan anggotanya saat bertugas di Pos Pasar Lama Sentani.

Baca Juga :  Warga Perumahan BTN Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi

“Kejadiannya sekitar pukul 21.10 WIT. Anggota kami yang mendapat laporan terkait adanya pencurian kendaraan bermotor langsung merespon ke TKP dan melakukan pengejaran, pelaku DK berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan tepat di belakang Pos Polisi Pasar Lama,” jelasnya.

Lanjut Kasat Samapta, setelah berhasil mengamankan pelaku anggota langsung berkoordinasi dengan Timsus Cycloop untuk membawa pelaku ke Mapolres Jayapura.

“Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. DK terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Samapta.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya