Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Rugikan Korbannya Ratusan Juta, Pelaku Penipuan Diringkus Tim Cycloop

SENTANI- Penangkapan pelaku penipuan dilakukan oleh Tim Cycloop Satuan Reserse Kriminal di Bucend Waena Jayapura, Sabtu (10/6). N (50) pelaku penipuan terhadap korban M (42) akhirnya digelandang tim cycloop ke Mapolres Jayapura.  Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.

  Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH membenarkan penangkapan pelaku penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah tersebut.

“Laporan sudah dibuat sejak bulan Agustus 2022, namun kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga tim langsung melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (12/6).

Kasat Reskrim membeberkan, awalnya pelaku menipu korban dengan meminjam uang sebagai modal proyek sebesar Rp. 50.000.000. Kemudian korban meminta tolong untuk diuruskan dokumen kepemilikan perusahaan dan korban memberikan uang kembali sebesar 35.000.000. Tidak sampai di situ,  pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp. 150.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp. 235.000.000.

Baca Juga :  BNNK Lakukan Sosialisasi dan Tes Urine di Rindam XVII/Cenderawasih

Beberapa kali telah dilakukan upaya persuasif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura terhadap pelaku, namun pelaku selalu menghindar dan tidak ada itikad baik untuk datang mengklarifikasi serta bertemu dengan korban “Saat ini pelaku masih intensif dalam pemeriksaan kami,”tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

SENTANI- Penangkapan pelaku penipuan dilakukan oleh Tim Cycloop Satuan Reserse Kriminal di Bucend Waena Jayapura, Sabtu (10/6). N (50) pelaku penipuan terhadap korban M (42) akhirnya digelandang tim cycloop ke Mapolres Jayapura.  Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.

  Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH membenarkan penangkapan pelaku penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah tersebut.

“Laporan sudah dibuat sejak bulan Agustus 2022, namun kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga tim langsung melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (12/6).

Kasat Reskrim membeberkan, awalnya pelaku menipu korban dengan meminjam uang sebagai modal proyek sebesar Rp. 50.000.000. Kemudian korban meminta tolong untuk diuruskan dokumen kepemilikan perusahaan dan korban memberikan uang kembali sebesar 35.000.000. Tidak sampai di situ,  pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp. 150.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp. 235.000.000.

Baca Juga :  Polsek Sentani Kota Gencar  Gelar Patroli Dialogis

Beberapa kali telah dilakukan upaya persuasif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura terhadap pelaku, namun pelaku selalu menghindar dan tidak ada itikad baik untuk datang mengklarifikasi serta bertemu dengan korban “Saat ini pelaku masih intensif dalam pemeriksaan kami,”tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya