Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Lakukan Pungli Harus Diproses Hukum

Mathius Awoitauw

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si  mengatakan, siapa saja yang melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) pada aset pemerintah yang sedang dikerjakan, harus ditindak secara hukum.

Hal ini terjadi pada proses pembangunan wisma atlet dan venue Kricket serta Hoky yang dibangun di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura yang sempat mengalami kendala karena adanya oknum warga yang memalang tempat tersebut dengan alasan belum diberikan uang permisi.

“ Siapa saja yang melanggar aturan dan menghambat jalannya proses pembangunan yang sedang berjalan harus ditindak tegas,” ujar Bupati Awaoitauw saat ditemui, Rabu (10/6).

Lanjut dia,  proses pekerjaan fasilitas olahraga ini sudah mencapai tahap finishing, walaupun sempat terhambat dengan aksi oknum warga di wilayah tersebut, tapi pekerjaan sudah berjalan seperti biasanya.

Baca Juga :  Diduga, Pekerja Ilegal loging, Lakukan Pengeroyokan Terhadap Masyarakat Adat

“ Fasilitas ini masih di bawah pengawasan Panitia Besar (BP PON), setelah selesai pekerjaan akan diserahkan kepada pengelola fasilitas olahraga tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibu, Dominggus Kaway sebagai pemilik wilayah pemerintahan  mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum warga yang melakukan pemalangan tersebut.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahrga ini sudah lunas dibayarkan kepada Ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat, sehingga tindakan yang dilakukan oknum warga tersebut sangat disesalkan,”katanya.

Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum warga untuk kepentingan kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat kampung atau masyarakat setempat dan tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.(roy/tho)

Baca Juga :  Otak Pengendali Narkotika Dalam Lapas Ditangkap
Mathius Awoitauw

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si  mengatakan, siapa saja yang melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) pada aset pemerintah yang sedang dikerjakan, harus ditindak secara hukum.

Hal ini terjadi pada proses pembangunan wisma atlet dan venue Kricket serta Hoky yang dibangun di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura yang sempat mengalami kendala karena adanya oknum warga yang memalang tempat tersebut dengan alasan belum diberikan uang permisi.

“ Siapa saja yang melanggar aturan dan menghambat jalannya proses pembangunan yang sedang berjalan harus ditindak tegas,” ujar Bupati Awaoitauw saat ditemui, Rabu (10/6).

Lanjut dia,  proses pekerjaan fasilitas olahraga ini sudah mencapai tahap finishing, walaupun sempat terhambat dengan aksi oknum warga di wilayah tersebut, tapi pekerjaan sudah berjalan seperti biasanya.

Baca Juga :  Pembentukan Perda Covid-19 Dinilai Belum Urgent

“ Fasilitas ini masih di bawah pengawasan Panitia Besar (BP PON), setelah selesai pekerjaan akan diserahkan kepada pengelola fasilitas olahraga tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibu, Dominggus Kaway sebagai pemilik wilayah pemerintahan  mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum warga yang melakukan pemalangan tersebut.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahrga ini sudah lunas dibayarkan kepada Ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat, sehingga tindakan yang dilakukan oknum warga tersebut sangat disesalkan,”katanya.

Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum warga untuk kepentingan kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat kampung atau masyarakat setempat dan tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.(roy/tho)

Baca Juga :  Layanan Pengguna Genose Mulai Meningkat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya