Saturday, May 11, 2024
23.7 C
Jayapura

Dukung Aparat Penegak Hukum Proses Pelaku  Pemalangan  Fasilitas Umum

Hengky juga mendukung langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan Kapolres Jayapura  supaya ada pembelajaran kepada segelintir kelompok masyarakat tersebut, supaya  tidak boleh  melakukan pemalangan di lokasi pelayanan publik.

“Saya berharap jika terjadi pemalangan lokasi pelayanan publik tentu harus secepatnya dilakukan langkah hukum secara tegas dalam arti diproses hukum di pengadilan untuk membuktikan siapa yang salah,”jelasnya.

Hengky menjelaskan, jika terjadi Pemalangan oleh kepala suku atau pemilik hak Ulayat maka tidak boleh diberikan kompensasi uang tunai karena pemerintah harus bisa berkaca di Otsus jilid I yang sudah berjalan dua puluh tahun setiap ada Pemalangan maka kompensasi diberikan dengan uang tunai akhirnya uang ini digunakan untuk hal yang tidak baik mulai dari euforia oleh sekelompok tertentu akhirnya ada oknum yang sering memanfaatkan aksi pemalangan supaya diberikan kompensasi uang.

Baca Juga :  Sembilan Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Ganja

Ditambahkan, namun jika kompensasi nantinya diberikan dengan bentuk beasiswa pendidikan kepada anak- anak di tempat itu, asuransi di bank atau dibangunkan fasilitas sarana dan prasarana di daerah itu tentu akan lebih bermanfaat,  supaya membantu masyarakat lebih maju dalam pembangunan anak- anak menjadi pintar dan tidak putus sekolah serta  hasilnya bisa kelihatan.

” Tidak boleh ada pemberian uang secara tunai karena ini akan dinikmati segelintir orang. Jika ada  yang tidak kebagian, maka akan ada yang  melakukan aksi palang lagi termasuk ini akan menjadi kebiasaan,”tegasnya (dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Modus Gandakan Uang, Kakek Raup Puluhan Juta Rupiah

Hengky juga mendukung langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan Kapolres Jayapura  supaya ada pembelajaran kepada segelintir kelompok masyarakat tersebut, supaya  tidak boleh  melakukan pemalangan di lokasi pelayanan publik.

“Saya berharap jika terjadi pemalangan lokasi pelayanan publik tentu harus secepatnya dilakukan langkah hukum secara tegas dalam arti diproses hukum di pengadilan untuk membuktikan siapa yang salah,”jelasnya.

Hengky menjelaskan, jika terjadi Pemalangan oleh kepala suku atau pemilik hak Ulayat maka tidak boleh diberikan kompensasi uang tunai karena pemerintah harus bisa berkaca di Otsus jilid I yang sudah berjalan dua puluh tahun setiap ada Pemalangan maka kompensasi diberikan dengan uang tunai akhirnya uang ini digunakan untuk hal yang tidak baik mulai dari euforia oleh sekelompok tertentu akhirnya ada oknum yang sering memanfaatkan aksi pemalangan supaya diberikan kompensasi uang.

Baca Juga :  Bersihkan Intake, PDAM Berdayakan Pemuda

Ditambahkan, namun jika kompensasi nantinya diberikan dengan bentuk beasiswa pendidikan kepada anak- anak di tempat itu, asuransi di bank atau dibangunkan fasilitas sarana dan prasarana di daerah itu tentu akan lebih bermanfaat,  supaya membantu masyarakat lebih maju dalam pembangunan anak- anak menjadi pintar dan tidak putus sekolah serta  hasilnya bisa kelihatan.

” Tidak boleh ada pemberian uang secara tunai karena ini akan dinikmati segelintir orang. Jika ada  yang tidak kebagian, maka akan ada yang  melakukan aksi palang lagi termasuk ini akan menjadi kebiasaan,”tegasnya (dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Polsek Wamena Kota serahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya