Hengky juga mendukung langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan Kapolres Jayapura supaya ada pembelajaran kepada segelintir kelompok masyarakat tersebut, supaya tidak boleh melakukan pemalangan di lokasi pelayanan publik.
“Saya berharap jika terjadi pemalangan lokasi pelayanan publik tentu harus secepatnya dilakukan langkah hukum secara tegas dalam arti diproses hukum di pengadilan untuk membuktikan siapa yang salah,”jelasnya.
Hengky menjelaskan, jika terjadi Pemalangan oleh kepala suku atau pemilik hak Ulayat maka tidak boleh diberikan kompensasi uang tunai karena pemerintah harus bisa berkaca di Otsus jilid I yang sudah berjalan dua puluh tahun setiap ada Pemalangan maka kompensasi diberikan dengan uang tunai akhirnya uang ini digunakan untuk hal yang tidak baik mulai dari euforia oleh sekelompok tertentu akhirnya ada oknum yang sering memanfaatkan aksi pemalangan supaya diberikan kompensasi uang.
Ditambahkan, namun jika kompensasi nantinya diberikan dengan bentuk beasiswa pendidikan kepada anak- anak di tempat itu, asuransi di bank atau dibangunkan fasilitas sarana dan prasarana di daerah itu tentu akan lebih bermanfaat, supaya membantu masyarakat lebih maju dalam pembangunan anak- anak menjadi pintar dan tidak putus sekolah serta hasilnya bisa kelihatan.
” Tidak boleh ada pemberian uang secara tunai karena ini akan dinikmati segelintir orang. Jika ada yang tidak kebagian, maka akan ada yang melakukan aksi palang lagi termasuk ini akan menjadi kebiasaan,”tegasnya (dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos