Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Modus Gandakan Uang, Kakek Raup Puluhan Juta Rupiah

SENTANI-Maikel Mall, (50) Seorang pria paruh baya asal Senggi, berprofesi sebagai petani, diringkus polisi. Saat ini yang bersangkutan  mendekam dibalik jeruji tanahan polsek Sentani, untuk mempertanggung jawabkan kasus penipuan dengan modus menggandakan uang kepada tiga korbanya, yang semuanya merupakan wanita.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, dalam keterangan pers di Mapolsek Sentani kota Selasa 23/8 menjelaskan,  kasus ini dilaporkan di Polsek Sentani kota pada 21 Agustus 2022. Dengan terlapor MM, seorang pria paruh baya.  “Kasus ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2022 lalu di pos tujuh Sentani, dan baru dilaporkan 21 Agustus 2022” kata AKP Rosikin, Selasa (23/8) kemarin.

Adapun  kasus penipuan ini dilakukan oleh tersangka MM dengan modus menggandakan sejumlah uang. Awalnya di tanggal 26 Juli saat pertama kali kejadian itu,  pelaku Mm mendatangi korban Kristina Mabel untuk kesekian kalinya guna mempengaruhi korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang.

Baca Juga :  The Pinang Tanam 200 Pohon di Bukit Teletabis

Pada saat itu korban juga membawa barang atau benda berupa kantong plastik yang di dalamnya diisi uang tipuan hasil penggandaannya. Dimana uang dalam kantong plastik itu,  berasal dari potongan-potongan kertas nasi yang dipotong-potong menyerupai uang kertas. Selanjutnya benda dalam kantong plastik hitam itu diisi dalam tiga koper yang sudah digembok dan diserahkan kepada pihak korban.  Dia mengatakan itu adalah uang hasil penggandaan dan kepada para korban Dia meminta agar koper yang berisi uang tipuan itu baru bisa dibuka bulan Desember nanti.

Namun persyaratannya korban juga harus menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hasilnya itu.  Korban yang berhasil diperdaya kemudian percaya dan menyetor uang sebanyak Rp 125 juta rupiah  sebanyak dua kali.   Selain Kristina Mabel ada juga dua orang lainnya ikut menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga :  Curi Motor, Bocah Perempuan Diamankan

“Tahap pertama uang itu diserahkan sekitar Rp 45 juta rupiah, tahap kedua diserahkan sebanyak Rp 80 juta rupiah,” ungkapnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu,  setelah menerima uang dari para korbannya itu pelaku tidak pernah lagi mendatangi rumah korban.  Sehingga korban berinisiatif untuk melaporkan kasus yang dialaminya itu kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi uang yang disetor oleh korban ke tersangka merupakan uang yang dipinjam dari pihak lain. “Jadi dari Rp 125 juta yang diberikan kepada tersangka dia menjanjikan akan menggandakan uang itu sebesar Rp 1,8 miliar rupiah,”jelasnya.

Terkait kasus ini polisi berhasil menangkap pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa kertas nasi yang sudah digunting menyerupai lembaran uang yang disimpan di dalam tiga koper besar. Atas kasus ini tersangka diganjar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(roy/wen)

SENTANI-Maikel Mall, (50) Seorang pria paruh baya asal Senggi, berprofesi sebagai petani, diringkus polisi. Saat ini yang bersangkutan  mendekam dibalik jeruji tanahan polsek Sentani, untuk mempertanggung jawabkan kasus penipuan dengan modus menggandakan uang kepada tiga korbanya, yang semuanya merupakan wanita.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, dalam keterangan pers di Mapolsek Sentani kota Selasa 23/8 menjelaskan,  kasus ini dilaporkan di Polsek Sentani kota pada 21 Agustus 2022. Dengan terlapor MM, seorang pria paruh baya.  “Kasus ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2022 lalu di pos tujuh Sentani, dan baru dilaporkan 21 Agustus 2022” kata AKP Rosikin, Selasa (23/8) kemarin.

Adapun  kasus penipuan ini dilakukan oleh tersangka MM dengan modus menggandakan sejumlah uang. Awalnya di tanggal 26 Juli saat pertama kali kejadian itu,  pelaku Mm mendatangi korban Kristina Mabel untuk kesekian kalinya guna mempengaruhi korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang.

Baca Juga :  Tertimpa Pohon, Avanza Rusak Berat

Pada saat itu korban juga membawa barang atau benda berupa kantong plastik yang di dalamnya diisi uang tipuan hasil penggandaannya. Dimana uang dalam kantong plastik itu,  berasal dari potongan-potongan kertas nasi yang dipotong-potong menyerupai uang kertas. Selanjutnya benda dalam kantong plastik hitam itu diisi dalam tiga koper yang sudah digembok dan diserahkan kepada pihak korban.  Dia mengatakan itu adalah uang hasil penggandaan dan kepada para korban Dia meminta agar koper yang berisi uang tipuan itu baru bisa dibuka bulan Desember nanti.

Namun persyaratannya korban juga harus menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hasilnya itu.  Korban yang berhasil diperdaya kemudian percaya dan menyetor uang sebanyak Rp 125 juta rupiah  sebanyak dua kali.   Selain Kristina Mabel ada juga dua orang lainnya ikut menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga :  Inisiatif Sendiri, Pertama Ciptakan Lagu Tragedi 10 November dan Papua Barat

“Tahap pertama uang itu diserahkan sekitar Rp 45 juta rupiah, tahap kedua diserahkan sebanyak Rp 80 juta rupiah,” ungkapnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu,  setelah menerima uang dari para korbannya itu pelaku tidak pernah lagi mendatangi rumah korban.  Sehingga korban berinisiatif untuk melaporkan kasus yang dialaminya itu kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi uang yang disetor oleh korban ke tersangka merupakan uang yang dipinjam dari pihak lain. “Jadi dari Rp 125 juta yang diberikan kepada tersangka dia menjanjikan akan menggandakan uang itu sebesar Rp 1,8 miliar rupiah,”jelasnya.

Terkait kasus ini polisi berhasil menangkap pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa kertas nasi yang sudah digunting menyerupai lembaran uang yang disimpan di dalam tiga koper besar. Atas kasus ini tersangka diganjar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya