Wednesday, December 4, 2024
26.7 C
Jayapura

Dinas Pendidikan Sosialisasi BOP PAUD Formal 

SENTANI -Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura  Bidang PAUD dan Dikmas, menyelenggarakan kegiatan pertemuan K3TK (Kelompok Kerja Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak) dan Sosialisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD Formal) tahun 2024, kegiatan dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura sekaligus merangkap jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, di Distrik Nimboran, dihadiri Kadistrik Nimboran Rahmad Marimbun, dan Plt Kabid PAUD Dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Purwanto, Kamis, (7/11/2024),kemarin.

 Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Hana.S.Hikoyabi, mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maka perlu adanya Sosialisasi terkait Juknis penggunaan Dana BOSP.

Baca Juga :  Dinkes Kab Jayapura Gelar Sosialisasi Dan Finalisasi Renja

“Sosialisasi ini dilakukan agar menjadi pedoman bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah daerah jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK agar tertib administrasi, tercipta pengelolaan yang akuntabel dan tepat sasaran,”ungkapnya.

SENTANI -Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura  Bidang PAUD dan Dikmas, menyelenggarakan kegiatan pertemuan K3TK (Kelompok Kerja Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak) dan Sosialisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD Formal) tahun 2024, kegiatan dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura sekaligus merangkap jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, di Distrik Nimboran, dihadiri Kadistrik Nimboran Rahmad Marimbun, dan Plt Kabid PAUD Dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Purwanto, Kamis, (7/11/2024),kemarin.

 Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Hana.S.Hikoyabi, mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maka perlu adanya Sosialisasi terkait Juknis penggunaan Dana BOSP.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY: Jika Salah, Kami Proses

“Sosialisasi ini dilakukan agar menjadi pedoman bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah daerah jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK agar tertib administrasi, tercipta pengelolaan yang akuntabel dan tepat sasaran,”ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya