Pemilik Tanah Adat Sentani Minta Pemkab Segera Selesaikan Ganti Rugi

SENTANI – Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka palang di Kantor Distrik Sentani tanpa koordinasi dengan pihak adat maupun pemerintah daerah. Daud, yang merupakan ahli waris dari almarhum Kepala Suku Thomson Demianus Felle, menilai penyelesaian sengketa tanah seharusnya dilakukan melalui komunikasi bersama antara pemerintah, aparat, dan pemilik hak ulayat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi. Seharusnya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah Kantor Distrik Sentani,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan, sebagai pemilik hak atas tanah adat tempat berdirinya Kantor Distrik Sentani, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Daud juga menyebut pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Jayapura, Yunus Wonda, pada Senin mendatang di Kantor Bupati untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat adat.

Baca Juga :  Generasi Tua Harus Transfer Ilmu Merajut Noken

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan membawa daftar aset pemerintah yang dinilai berdiri di atas tanah adat dan belum diselesaikan pembayarannya, di antaranya sekolah, puskesmas, kantor distrik, kantor lurah, hingga infrastruktur jalan.

“Kami berharap ada pernyataan sikap resmi dari bupati dan wakil bupati untuk menyelesaikan seluruh pembayaran tanah adat yang digunakan pemerintah,” tegasnya.

SENTANI – Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka palang di Kantor Distrik Sentani tanpa koordinasi dengan pihak adat maupun pemerintah daerah. Daud, yang merupakan ahli waris dari almarhum Kepala Suku Thomson Demianus Felle, menilai penyelesaian sengketa tanah seharusnya dilakukan melalui komunikasi bersama antara pemerintah, aparat, dan pemilik hak ulayat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi. Seharusnya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah Kantor Distrik Sentani,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan, sebagai pemilik hak atas tanah adat tempat berdirinya Kantor Distrik Sentani, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Daud juga menyebut pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Jayapura, Yunus Wonda, pada Senin mendatang di Kantor Bupati untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat adat.

Baca Juga :  Sering Hujan, BPBD Ingatkan Warga Hati-hati dan Waspada

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan membawa daftar aset pemerintah yang dinilai berdiri di atas tanah adat dan belum diselesaikan pembayarannya, di antaranya sekolah, puskesmas, kantor distrik, kantor lurah, hingga infrastruktur jalan.

“Kami berharap ada pernyataan sikap resmi dari bupati dan wakil bupati untuk menyelesaikan seluruh pembayaran tanah adat yang digunakan pemerintah,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya