Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Rapid Test bagi Pedagang Kelililing Harus Terjadwal

Para penjual sayur keliling saat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura. Rapid Test bagi pedagang kelililing harus terjadwal. (FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw  mengatakan, untuk benar memastikan para pedagang keliling yang beroperasi lintas kabupaten mulai dari pedagang sayur, ikan maupun pedagang lainnya harus dilakukan Rapid Test secara terjadwal.

“Rapid Test tidak bisa satu kali saja,  harus dilakukan secara terjadwal,” kata Alfons Awoitauw kepada media ini, Sabtu (9/5).

Dia mengatakan, selama ini Rapid Test yang dilakukan terhadap para pedagang keliling lintas Kabupaten atau daerah itu baru dilaksanakan sekali dan itu hanya berlaku selama 14 hari saja.  Selanjutnya setiap tim gugus tugas dari masing-masing wilayah baik Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura maupun Kabupaten Keerom harus menjadwalkan secara rutin kegiatan Rapid Test terhadap para pedagang keliling itu.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemerintah Naikan TPP ASN

“Sehingga kita betul-betul memastikan kondisi atau status kesehatan dari setiap pedagang keliling ini,” tandasnya.

Dia pun mengutarakan, alasannya mengapa perlu dilakukan Rapid Test secara rutin terhadap seluruh pedagang keliling, Hal ini karena aktivitas dan mobilitas mereka yang melampaui kabupaten atau kota dan juga mendatangi setiap lokasi tertentu yang ada di masing-masing daerah.

“Para pedagang ini kan aktivitas dan mobilitasnya tinggi, selain mengunjungi lintas daerah, mereka juga dipastikan menyusuri setiap jalan lingkungan dan di situ mereka saling bertemu dengan masyarakat. Kita tidak tahu sejauh mana dia pergi dan bagaimana aktivitasnya di lapangan,”tambahnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah mewajibkan setiap pedagang keliling yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Jayapura wajib memiliki kartu identitas khusus yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti Rapid Test. Kendati demikian kata dia, Rapid Test yang sudah dilakukan itu tidak bisa menjamin bahwa yang bersangkutan tidak terpapar.

Baca Juga :  BNNK Jayapura Hadirkan 2 Tersangka

“Kita harus waspada dan terus melakukan kegiatan Rapid Test ini secara rutin setiap 14 hari sekali,” pungkasnya. (roy/tho)

Para penjual sayur keliling saat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura. Rapid Test bagi pedagang kelililing harus terjadwal. (FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw  mengatakan, untuk benar memastikan para pedagang keliling yang beroperasi lintas kabupaten mulai dari pedagang sayur, ikan maupun pedagang lainnya harus dilakukan Rapid Test secara terjadwal.

“Rapid Test tidak bisa satu kali saja,  harus dilakukan secara terjadwal,” kata Alfons Awoitauw kepada media ini, Sabtu (9/5).

Dia mengatakan, selama ini Rapid Test yang dilakukan terhadap para pedagang keliling lintas Kabupaten atau daerah itu baru dilaksanakan sekali dan itu hanya berlaku selama 14 hari saja.  Selanjutnya setiap tim gugus tugas dari masing-masing wilayah baik Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura maupun Kabupaten Keerom harus menjadwalkan secara rutin kegiatan Rapid Test terhadap para pedagang keliling itu.

Baca Juga :  Ada Kepala Sekolah Menjabat Bertahun Tahun Hanya dengan Nota Dinas

“Sehingga kita betul-betul memastikan kondisi atau status kesehatan dari setiap pedagang keliling ini,” tandasnya.

Dia pun mengutarakan, alasannya mengapa perlu dilakukan Rapid Test secara rutin terhadap seluruh pedagang keliling, Hal ini karena aktivitas dan mobilitas mereka yang melampaui kabupaten atau kota dan juga mendatangi setiap lokasi tertentu yang ada di masing-masing daerah.

“Para pedagang ini kan aktivitas dan mobilitasnya tinggi, selain mengunjungi lintas daerah, mereka juga dipastikan menyusuri setiap jalan lingkungan dan di situ mereka saling bertemu dengan masyarakat. Kita tidak tahu sejauh mana dia pergi dan bagaimana aktivitasnya di lapangan,”tambahnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah mewajibkan setiap pedagang keliling yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Jayapura wajib memiliki kartu identitas khusus yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti Rapid Test. Kendati demikian kata dia, Rapid Test yang sudah dilakukan itu tidak bisa menjamin bahwa yang bersangkutan tidak terpapar.

Baca Juga :  Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan Proyek di  Papua

“Kita harus waspada dan terus melakukan kegiatan Rapid Test ini secara rutin setiap 14 hari sekali,” pungkasnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya