Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

KPK Warning, Tidak Kembalikan Aset Pemerintah Terancam Pidana

SENTANI- KPK telah mengendus banyak aset milik pemerintah Kabupaten Jayapura yang dikuasai oleh mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan tertentu di Pemerintahan Kabupaten Jayapura.

Hal ini sangat disayangkan oleh KPK dan KPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk tidak malu-malu mengambil aset-aset yang sudah dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura.

“Kita sudah lakukan pertemuan dengan pemerintah dan meminta pemerintah menyiapkan outstanding wajib pajak, sama aset-aset yang dikuasai.  Saya bilang kepada pejabatnya jangan malu-malu, jangan ragu-ragu,” kata Kasatgas Korsub KPK Wilayah V, Dian Patria kepada wartawan, Kamis (15/9).

Dia menyebut aset-aset yang dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura itu berupa bangunan dan juga aset kendaraan.  “Ternyata ada mantan bupati, ada mantan wakil bupati, pihak pemda sudah surati  nggak cukup,” tegasnya.

Baca Juga :  Cepat Ditangani, Angka Prevalensi Stunting di Kab, Jayapura Turun  Luar Biasa

Dia menegaskan,  sudah ada contoh pejabat atau oknum pejabat yang melakukan penggelapan aset dan sudah dipidana. Karena itu, pihaknya memperingatkan seluruh mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan tertentu di lingkup Pemkab Jayapura wajib mengembalikan aset milik pemerintah jika tidak ingin dipidana.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak boleh segan-segan untuk mengambil pulang sejumlah aset yang sudah dikuasai itu.  Namun sebelum itu dilakukan perlu dilakukan pendataan lagi, sedetail mungkin terkait dengan kepemilikan aset Pemda Kabupaten Jayapura .

Dia menjelaskan untuk aset kendaraan yang dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura sebanyak 111 unit,  baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Baca Juga :  Aniaya Anak dan Istri  hingga Tewas

Dia menambahkan, pejabat semestinya harus paham aturan terkait dengan prosedur memiliki aset pemerintah dan pejabat siapa saja yang berhak. Karena tidak semua pejabat daerah itu bisa menguasai aset seperti kendaraan tersebut.

“Yang bisa dum mobil, hanya bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur dan Sekda Provinsi. Itupun hanya satu. Sekda Kabupaten tidak bisa, itu juga mereka harus ikut lelang terbuka. Ada  minset yang dibangun, kalau sudah tujuh tahun itu punya saya, kalau lelang harus saya yang menang, nda ada itu,” tegasnya.

Untuk menangani persoalan seperti itu, KPK sejauh ini langsung turun ke pihak-pihak yang bersangkutan. Karena itu, dia meminta agar sebelum KPK turun langsung supaya pihak- pihak yang bersangkutan segera mengembalikan aset-aset tersebut.(roy/ary)

SENTANI- KPK telah mengendus banyak aset milik pemerintah Kabupaten Jayapura yang dikuasai oleh mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan tertentu di Pemerintahan Kabupaten Jayapura.

Hal ini sangat disayangkan oleh KPK dan KPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk tidak malu-malu mengambil aset-aset yang sudah dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura.

“Kita sudah lakukan pertemuan dengan pemerintah dan meminta pemerintah menyiapkan outstanding wajib pajak, sama aset-aset yang dikuasai.  Saya bilang kepada pejabatnya jangan malu-malu, jangan ragu-ragu,” kata Kasatgas Korsub KPK Wilayah V, Dian Patria kepada wartawan, Kamis (15/9).

Dia menyebut aset-aset yang dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura itu berupa bangunan dan juga aset kendaraan.  “Ternyata ada mantan bupati, ada mantan wakil bupati, pihak pemda sudah surati  nggak cukup,” tegasnya.

Baca Juga :  Harus Diawali dengan Perencanaan Terarah dan Terukur

Dia menegaskan,  sudah ada contoh pejabat atau oknum pejabat yang melakukan penggelapan aset dan sudah dipidana. Karena itu, pihaknya memperingatkan seluruh mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan tertentu di lingkup Pemkab Jayapura wajib mengembalikan aset milik pemerintah jika tidak ingin dipidana.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak boleh segan-segan untuk mengambil pulang sejumlah aset yang sudah dikuasai itu.  Namun sebelum itu dilakukan perlu dilakukan pendataan lagi, sedetail mungkin terkait dengan kepemilikan aset Pemda Kabupaten Jayapura .

Dia menjelaskan untuk aset kendaraan yang dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura sebanyak 111 unit,  baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Baca Juga :  Kasus Terbakarnya Ruko, Polisi Baru Periksa 2 Saksi

Dia menambahkan, pejabat semestinya harus paham aturan terkait dengan prosedur memiliki aset pemerintah dan pejabat siapa saja yang berhak. Karena tidak semua pejabat daerah itu bisa menguasai aset seperti kendaraan tersebut.

“Yang bisa dum mobil, hanya bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur dan Sekda Provinsi. Itupun hanya satu. Sekda Kabupaten tidak bisa, itu juga mereka harus ikut lelang terbuka. Ada  minset yang dibangun, kalau sudah tujuh tahun itu punya saya, kalau lelang harus saya yang menang, nda ada itu,” tegasnya.

Untuk menangani persoalan seperti itu, KPK sejauh ini langsung turun ke pihak-pihak yang bersangkutan. Karena itu, dia meminta agar sebelum KPK turun langsung supaya pihak- pihak yang bersangkutan segera mengembalikan aset-aset tersebut.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya