SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar kegiatan analisis dan diseminasi data terkait pendaftaran serta perekaman penduduk, termasuk pendataan Orang Asli Papua (OAP).
Kegiatan tersebut melibatkan kepala kampung, kampung adat, kelurahan, perangkat RT/RW, hingga operator kampung di wilayah pembangunan I dan II Kabupaten Jayapura.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, mengatakan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam pembangunan.
“Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan mulai dari pendaftaran, penataan hingga pengelolaan data penduduk yang dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektoral,” ujarnya.
Menurutnya, data kependudukan menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan karena penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
“Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga program strategis nasional, yakni pemutakhiran data penduduk, penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penerapan KTP elektronik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Yorem Wanimbo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran data kependudukan tahun 2026.
“Fokus utama kegiatan ini adalah memperbarui data masyarakat seperti kelahiran, kematian, perubahan kartu keluarga, serta memastikan pendataan OAP tepat sasaran,” jelasnya.